![]() |
Doc: 2014 || Pazri Romi Glr Raja Yang Tuan |
BlogGua, Lampung – Kekisruhan Penerbitan izin bangunan gedung di Lampung Utara pada tahun 2022 lalu masih belum menemui titik terang. Meskipun sudah ditemukan banyak fakta menunjukkan perbuatan curang yang dilakukan oleh aktor-aktor terkait.
Akan tetapi, bukan segera bergegas membenahi, justru aktor terkait kerap kali berdalih untuk membodohi Publik, seakan piawai membenturkan suatu aturan dengan peraturan lainnya. Padahal fakta menunjukkan, dalih yang mereka keluarkan semata-mata hanya bertujuan untuk membodohi publik dan meraup keuntungan bahkan memfitnah orang yang menandatangani SEB 4 Menteri.
Memang, tugas untuk mencerdaskan anak bangsa adalah tugas bersama. Tapi, jika pemegang kekuasaan di Lampung Utara hanya plonga-plongo tidak mampu mengambil dan menentukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku, maka percumalah upaya mencerdaskan tunas-tunas bangsa di Lampung Utara. Bahkan, sikap itu akan berdampak terhadap publik untuk ikut plonga-plongo pula.
Contoh: Fakta menunjukkan Bidang Cipta Karya Disperkim Lampung Utara yang juga bertugas memberikan Pelayanan PBG justru mengabaikan arti penting surat PBG. Ketika, mereka melaksanakan proyek lanjutan pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi. Hasilnya, bangunan gedung kacau. Padahal, proyek itu pun bersumber dari APBDP tahun 2024 Disperkim Lampung Utara dan yang bertanggungjawab pun Bidang Cipta Karya. Dari contoh ini, apakah kita juga harus ikut berdiam diri sambil plonga-plongo?
Di samping itu, dari ulah atau perbuatan 9 aktor terkait, bisa terdapat segudang unsur jenis tindak pidana yang dapat menjerat cikal bakal tersangka dalam sebuah proses penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan, bisa terjadi bencana alam buatan bak gempa lokal yang meruntuhkan seluruh bangunan, seperti yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Mengapa segudang unsur tindak pidana? Karena jika pemegang kekuasaan di Lampung Utara saat ini menyadari arti penting sadar hukum, maka penanganan kasus dari peristiwa penerbitan IMB tahun 2022 ini bisa masuk ke semua jenis buku register penanganan perkara di dalam sebuah institusi penegakan hukum, baik di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana korupsi, tindak pidana perkara penting, tindak pidana tertentu ataupun tindak pidana lainnya. Bahkan, bila perlu bisa juga masuk ke dalam buku register ranah perdata dan tata usaha negara. Dari sini, pemegang kekuasaan saat ini bisa pilih, mau yang mana untuk dijadikan sampel.
Kendati demikian, fokus terhadap tindak pidana korupsi. Karena kasus ini sudah diadukan ke polisi dengan dugaan korupsi. Dari kronologi sementara, sudah nampak jelas dapat disimpulkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memungut uang retribusi dari para investor tidak sesuai aturan yang berlaku. Artinya, unsur Pungutan Liar (Pungli) sepertinya sudah terpenuhi. Dimana, Pungli juga termasuk tindak pidana korupsi.
Kendati itu, mengingat kronologis sementara fakta kejadian carut-marut ataupun kekisruhan penerbitan izin bangunan gedung tahun 2022 yang sudah disajikan BlogGua. Sepertinya, sudah cukup sebagai bahan keterangan bagi penyidik untuk berandai-andai disertai bukti dalam proses penyelidikan. (ZoTu)
Kotabumi, 20 Maret 2025
Oleh: Pazri Romi Glr Raja Yang Tuan, Wartawan Madya, Mantan Pegawai Honorer Kejari Lampung Utara (2009-2014)
Diberitakan sebelumnya: Bangunan gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi yang telah diresmikan oleh mantan Penjabat Bupati Lampung Utara, Aswarodi pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025, disinyalir tidak mengantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hasilnya tampak kacau. Tim Tipidkor Polres Lampung Utara mentelaah kembali pengaduan kasus korupsi penerbitan IMB tahun 2022. {..}
Baca selengkapnya: Bangunan Perpustakaan Kotabumi Kacau, Aduan Korupsi Penerbitan IMB Tahun 2022 Ditelaah Polisi
0 Komentar
Silahkan Komentar