Kronologi Kisruh Izin Bangunan Gedung Hingga Kacab PT. Djarum Hengkang dari Kotabumi

Raja Yang Tuan bersama Kepala Cabang PT. Djarum di Lampung Utara, Deni||Doc: 2023

BlogGua, Lampung – Kepiawaian berdalih para aktor penerbit IMB tahun 2022 yang justru semakin membuat kekisruhan terkait izin bangunan gedung, berimbas pula terhadap posisi jabatan pelaku usaha di Lampung Utara. Deni sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang (Kacab) PT. Djarum, kini harus hengkang dan menerima pergeseran posisi kursi jabatan.

Pasca diadukan ke polisi, 9 aktor penerbit IMB tahun 2022 tampaknya bakal merasa cemas atas kesepakatan yang diambil dalam sebuah rapat. Dimana, berita acara hasil rapat tersebut menjadi dasar terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kemudian diberikan kepada investor atau pemilik gedung, termasuk kepada PT. Djarum, PT. Astra International tbk (Daihatsu Lampung Utara), dan PT.  Permata Indah Realty serta PT. Arian Sempurna Jaya.  Luar biasa bernyali bukan?

Ternyata, fakta menunjukkan bahwa hasil rapat 9 Aktor yang terlibat dalam rapat, justru bisa memfitnah 4 Menteri yang menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi PBG. Padahal, kalau memang Pemerintah Kabupaten Lampung Utara masih mau menerbitkan IMB. Seharusnya, 9 aktor terkait tidak perlu repot-repot buang anggaran untuk menggelar rapat dan membahas UU Cipta Kerja, PP 16 Tahun 2021, SEB 4 Menteri dan lain sebagainya. Toh fakta menunjukkan, niatnya memang mau membangkang dari perintah aturan dan peraturan yang berlaku itu.

Bagaimana tidak membangkang? Fakta penuturan dari pihak DPMPTSP Lampung Utara seolah mereka menganggap perintah SEB 4 Menteri memperbolehkan untuk menerbitkan IMB. Padahal perintah di dalam SEB 4 Menteri itu, ibaratnya begini: Jika Pemkab Lampung Utara ngotot mau mungut retribusi, maka diperbolehkan menggunakan perda lama tentang retribusi IMB. Akan tetapi, hanya sebatas untuk acuan perhitungan nilai retribusinya saja dan produk payung hukumnya harus surat PBG.

Selain itu pihak DPMPTSP mengaku, pada tahun 2022 lalu belum siap memberikan pelayanan PBG dengan beragam dalih yang dituturkan. Namun, pengakuan tersebut dapat terbantahkan dengan fakta terbitnya 1 surat PBG milik PT. Arian Sempurna Jaya yang ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan tertera barcode Kepala Dinas DPMPTS Lampung Utara, Sri Mulyana. Tapi, nilai retribusinya nol rupiah,padahal sudah bayar retribusi. Dari sini, sebenarnya Lampung Utara sudah siapkan memberikan pelayana PBG? Toh, untuk mendapatkan surat PBG, pemohon cukup melakukan semua proses di dalam situs SIMBG Kementrian PUPR.

Dari waktu ke waktu, bak bulan ke bulan dan tahun ke tahun berganti, awak media menginformasikan ke jajaran Pemkab Lampung Utara, agar pemilik surat IMB tahun 2022 harus mengganti surat tersebut ke PBG. Namun, hingga kini masih belum ada respon positif yang ditunjukkan Pemkab Lampung Utara. Bahkan, Sekda Lampung Utara sudah diwawancarai melalui surat pun, hingga berita ini tayang masih enggan menjawab. Ditambah lagi, saat ini kontak jalur Hijau mantan Kepala DPMTSP Lampung Utara, Sri Mulyana sudah ceklist satu.

Sampai di sini, sungguh piawai sekali bukan, aktor-aktor terkait memainkan peran untuk lari dari kenyataan? Seakan mereka enggan bertanggungjawab atas perbuatan-perbuatannya?

Kendati demikian, kekisruhan izin bangunan ini pun berimbas pula terhadap posisi kursi jabatan Deni yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Djarum, kini dirinya harus hengkakng dari daerah yang berjuluk Kotabumi Bettah. Padahal, sebelumnya Deni mengaku sudah 7 tahun sangat betah sekali tinggal di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

“Aku sekarang di Cabang Bandar Lampung,” kata Deni, Jum’at (21/03/2025) via jalur Hijau di android, seraya mengatakan, eggan lagi membahas tentang izin bangunan kantor dan gudang PT. Djarum cabang Lampung Utara yang beralamatkan di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.

“Emoh Aku bahas IMB,” tuturnya.

Dimasa kepemimpinannya, PT. Djarum yang juga sebagai salah satu investor besar di Lampung Utara telah berhasil membangun sebuah gedung kantor dan gudang. Bahkan, memperluas pemasaran produk perusahaan di 7 kabupaten yang ada di Provinsi Lampung. Namun, rasa bahagia atas prestasinya itu telah pupus terhempas ditelan fakta kepiawaian aktor dalam memainkan peran menerbitkan IMB tahun 2022. (ZoTu)

Sebagai informasi;

DPMPTSP Lampung Utara tidak mengetahui apa penyebab bukti setoran retribusi IMB tahun 2022 milik PT. Arian Sampurna Jaya tidak diakui oleh SIMBG atau Pemerintah Pusat. Sehingga keterangan nilai retribusi milik PT. Arian Sempurna Jaya di dalam surat PBGnya bernilai Nol Rupiah.

Diopinikan sebelumnya: Kekisruhan Penerbitan izin bangunan gedung di Lampung Utara pada tahun 2022 lalu masih belum menemui titik terang. Meskipun sudah ditemukan banyak fakta menunjukkan perbuatan curang yang dilakukan oleh aktor-aktor terkait. {…}

Baca selengkapnya: Penerbitan IMB Tahun 2022 di Lampung Utara Bisa Terdapat Segudang Unsur Tindak Pidana

0 Komentar

Silahkan Komentar