Bangunan Perpustakaan Kotabumi Kacau, Aduan Korupsi Penerbitan IMB Tahun 2022 Ditelaah Polisi

Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi-Lampung Utara

BlogGua, Lampung -  Bangunan gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi yang telah diresmikan oleh mantan Penjabat Bupati Lampung Utara, Aswarodi pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025, disinyalir tidak mengantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hasilnya tampak kacau. Tim Tipidkor Polres Lampung Utara mentelaah kembali pengaduan kasus korupsi penerbitan IMB tahun 2022.

Fakta menunjukkan, di penghujung tahun 2024 pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan gedung Perpustakaan Kotabumi, dikerjakan tanpa mengantongi surat PBG. Hasilnyapun kacau, banyak item bangunan gedung perpustakaan tidak sesuai standar teknis bangunan gedung, salah satu contoh: Air kotor yang keluar dari plumbing gedung di desain keluar berceceran ke halaman parkir, gedung perpustakaan tidak punya septic tank dan dinding sebelah kanan gedung tidak di aci. Selain itu, terdapat juga item pekerjaan fiktif dan bahan material tidak sesuai spesifikasi. Hingganya, proyek pembangunan perpustakaan tersebut diadukan ke Polisi dengan dugaan korupsi.

Kendati demikian, gedung perpustakaan itu juga dapat dijadikan sebagai bukti visual hasil kesemena-menaan aktor terkait, mengabaikan arti pentingnya memiliki surat PBG sebelum membangun sebuah gedung. Parahkan sobat?

Parahnya lagi: Padahalkan sebelum ini, kekisruhan penerbitan izin bangunan gedung di Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2022 lalu, sudah diadukan ke Inspektorat bahkan sampai ke Polisi atas dugaan korupsi pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024.

Dimana, fakta menunjukkan: Pada tanggal 21 Juni 2022, ada 9 aktor Pejabat Lampung Utara menggelar rapat tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi PBG, dan setelahnya didapatkan fakta yang menunjukkan bahwa 9 Aktor yang terlibat dalam rapat itu seolah mengkambinghitamkan SEB 4 Menteri tersebut. Lalu, OPD terkait sepakat mengeluarkan, menerbitkan ataupun memberikan pelayanan surat IMB dan memungut uang retribusi IMB. 

Sedangkan, di dalam bunyi SEB itu tidak ada satupun poin perintah untuk mengeluarkan,menerbitkan ataupun memberikan pelayanan IMB. Karena sesuai PP No. 16 Tahun 2021 izin bangunan gedung sudah harus berupa Surat Persetujuan Gedung (PBG), yang bisa diperoleh melalui aplikasi SIMBG Kemetrian PUPR.

Kendati itu, tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara siap mentelaah kembali kasus yang sempat tertunda akibat pergeseran personil dalam jajaran Polres Lampung Utara.

“Dipelajari dulu, lagi di TKP,” kata Ipda Lucky Atmaja selaku Kepala Unit (Kanit) Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara, Selasa (18/03/2025) via jalur Hijau di Android. (ZoTu)

Sebagai informasi;

DPMPTSP Lampung Utara tidak mengetahui apa penyebab bukti setoran retribusi IMB tahun 2022 milik PT. Arian Sampurna Jaya (Perumahan bersubsidi Jaya Residence) tidak diakui oleh SIMBG atau Pemerintah Pusat, ketika membuat PBG melalui aplikasi SIMBG. Sehingga keterangan nilai retribusi milik PT. Arian Sempurna Jaya di dalam surat PBGnya bernilai Nol Rupiah.

Lebih dari 100 pemilik IMB tahun 2022 di Lampung Utara masih belum mengganti surat izin IMB tersebut ke surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk IMB tahun 2022 milik PT. Djarum, PT. Astra International tbk (Daihatsu Lampung Utara), PT.  Permata Indah Realty. Sedangkan surat IMB tahun 2022 milik PT. Arian Sempurna Jaya sudah diganti ke surat PBG. Di lain tempat, sejak tahun 2021 Pemerintah Kota Metro sudah memberikan pelayanan ataupun menerbitkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi para investor atau pemilik bangunan gedung.

Diberitakan sebelumnya: Persoalan Penerbitan IMB pada tahun 2022 di Lampung Utara masih terus menjadi pantauan awak media, satu persatu kejanggalan terbongkar. Publik sempat dibuat ruwet bagaikan benang kusut oleh dalih-dalih pihak terkait dalam persoalan ini. Namun, kini dapat lurus kembali dengan fakta-fakta peristiwa yang disajikan awak media.

Baca selengkapnya: Surat Pengantar Permohonan PBG dari DPMPTSP Lampung Utara Dapat Perkuat Niatan Jahat

0 Komentar

Silahkan Komentar