![]() |
Anggota Tim Polsek Bukit Kemuning (berdiri) dan tersangka (jongkok) |
BlogGua, Lampung - Anggota tim Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka dan barang bukti diamankan.
Penindakan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning mendapatkan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di Desa Kebun Dalam Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. Kemudian, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RH dan barang bukti sabu dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jum'at (21/02/2025).
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyahidin menjelaskan, setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang diinformasikan. Pihaknya berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa satu plastik klip kecil dan satu plastik klip besar yang berisi sabu di dalam lipatan celana tersangka.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti: sedotan alat hisap sabu, korek api, dan uang tunai senilai Rp 200.000,-.
"RH berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses hukum selanjutnya," imbuh AKP Edy seraya menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*)
0 Komentar
Silahkan Komentar