Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi Isyarat Bagi Jaksa Penyidik, Akan Tetapi!

Pengecatan tiang gedung RSD Ryacudu Kotabumi menggunakan kuas roll dengan tuas sebatang bambu 

BlogGua, Lampung – Kekonyolan dalam pelaksanaan Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi bisa perkuat isyarat atau petunjuk bagi Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dalam penanganan kasus dugaan korupsi renovasi ruang bidan gedung RSD Ryacudu Kotabumi pada tahun 2022 lalu.

Dikabarkan media massa lainnya, Kejari Lampung Utara saat ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan korporasi dan oknum terkait dalam proyek renovasi ruang bidan gedung RSD Ryacudu Kotabumi pada tahun 2022 lalu, menelan anggaran sekitar Rp. 2M lebih dari APBDP tahun 2022 RSD Ryacudu Kotabumi. Oleh karena itu, Jaksa Penyidik dapat menjadikan kronologi kekonyolan dalam pelaksanaan Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi tahun 2024 sebagai bukti petunjuk yang secara visual sudah nampak jelas.

Akan tetapi! Terlepas dari kasus dugaan korupsi proyek renovasi gedung tahun 2022 lalu tersebut, ada yang lebih menarik. Alih-alih kini beredar rumor di kalangan masyarakat awam bahkan pejabat, paket Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi dilelang oleh Disperkim dan Ciptaru Lampung Utara melalui PPK Proyek Konyol (Pelaksana), Johansyah dengan metode e-purchasing dalam e-katalog tanpa mengantongi produk hasil perencanaan.

Sedangkan, dokumen berita acara hasil perencanaan yang tertulis tanggal mundur baru diterima dan ditandatangani oleh PPK Proyek Konyol (perencana), Aprizal ketika Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi sedang berlangsung di bulan Desember tahun 2024 atau setelah dirinya dimutasi sebagai Kabid Perumahan Disperkim dan Ciptaru Lampung Utara.

“Lupa,” singkat Aprizal menanggapi rumor tersebut melalui pesan Whatsapp, Sabtu (11/01/2025) diakses dari Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Selain itu, sebelumnya Direktur RSD Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitriah Subandhi pernah mengaku tidak tahu terkait secarik kertas penting berupa surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Senada dengan itu, Kabid Aset BPKAD Lampung Utara, Andriwan pun mengaku tidak mengerti tentang surat PBG lalu mengarahkan agar ke Dinas Kesehatan Lampung Utara selaku pengguna gedung RSD Ryacudu Kotabumi.

Kendati itu, dapat dimungkinkan pelaksanaan Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi belum mempunyai persetujuan, yang tertuang dalam surat PBG. Lalu, mengapa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Disperkim-Ciptaru Lampung Utara bisa melalaikan surat PBG?

Padahalkan sudah umum, tugas JPN notabenenya mahir dalam urusan administrasi dan Disperkim-Ciptaru Lampung Utara merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas memberikan pelayanan PBG. Tambah lagi, UU Cipta Kerja sudah mengharuskan agar pemilik gedung memiliki surat PBG, jika ingin: Membangun, merenovasi, atau mengubah struktur bangunan gedung.

Kendati demikian, rasanya tidak mungkin jika pejabat terkait dalam Proyek Konyol mau melakukan hal bodoh ataupun kekonyolan semacam itu tanpa dilatarbelakangi kepentingan lain, mungkin seperti: Mendapatkan Fee Proyek. Karena itu, cukup kuat jika rumor di atas dijadikan bahan penyelidikan oleh pihak berwenang terhadap Jaksa dan pejabat terkait yang terlibat dalam pelaksanaan Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi.

Di samping itu, sepertinya makanan bergizi untuk anak sekolah gratis di Lampung Utara harus segera direalisasikan guna mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Karena, pejabat terkait Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi sudah cukup sebagai sampel bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara membutuhkan SDM yang berkualitas dan waras. (ZoTu)

Sebagai informasi;

Proyek Konyol diistilahkan untuk nama paket Rehabilitasi/Renovasi Gedung RSD Ryacudu Kotabumi yang diumumkan oleh Disperkim dan Ciptaru Kabupaten Lampung Utara melalui aplikasi SiRUP, dianggarkan sekitar 2,9M dengan total pagu 3 Miliar dari APBDP tahun 2024 Disperkim dan Ciptaru Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan Proyek Konyol meliputi beberapa item, sementara berdasarkan pantauan di lokasi: Pemasangan plafon PVC, pemasangan dinding ACP, Wall Dinding, pengecatan separuh dinding dan tiang ornamen depan, pemasangan daun pintu ruangan, brand nama RSD Ryacudu.

Plafon gypsun yang terpasang di ruangan RSD Ryacudu Kotabumi masih terlihat bagus. Namun, ada yang dibongkar lalu diganti bahkan hanya ditimpah dengan Plafon PVC. Sedangkan kerangka plafon gypsun tidak dibongkar.

Pihak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RSD Ryacudu Kotabumi, Rudi merasa heran. Karena, tidak dilibatkan ke dalam proyek konyol di RSD Ryacudu Kotabumi. Namun, Direktur RSD Ryacudu Kotabumi, dr. Aida mengaku istilahnya proyek hanya sekedar timpah, poles dan tempel. Tidak terkait alat kesehatan yang dikutal-kutil.

Ada tiga paket proyek yang sedang berlangsung di RSD Rycudu Kotabumi, yakni: Paket CSR, merenovasi pintu gerbang; Paket Disperkim dan Ciptaru, Rehabilitasi Gedung RSD Ryacudu Kotabumi dengan total pagu Rp. 3M; Paket Dinas Kesehatan, Rehab Ruang VIP A dengan total pagu Rp. 1M dan Rehab Ruang VIP B RSD Ryacudu Kotabumi dengan total pagu Rp. 1M.

Di penghujung tahun 2024 Disperkim dan Ciptaru Lampung Utara lebih memilih untuk melaksanakan proyek konyol itu dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara di RSD Ryacudu Kotabumi. Kemudian, mengabaikan infrastruktur fasilitas dan sarana umum yang sudah lebih dari 20 tahun rusak parah, seperti: drainase, siring jalan, jembatan dan jalan permukiman yang berada di sekitar RSD Ryacudu Kotabumi. Tepatnya, di kawasan Jl. Punai Indah/Jl. Punai Jaya.

Kementrian PUPR menyampaikan, untuk paket Multi Years Contract (MYC) memungkinkan pelaksanaan pekerjaan lintas tahun anggaran.

Personil Datun Kejari Lampung Utara memblokir kontak Whatsapp awak media.

Diberitakan sebelumnya: Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi senilai Rp. 2,9M lebih terindikasi menjadi ladang korupsi bagi Korporasi, melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dengan label pendampingan dan pihak Disperkim dan Ciptaru Lampung Utara yang sulit untuk ditemui guna dikonfirmasi.

Baca selengkapnya: Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi Ladang Korupsi?


0 Komentar

Silahkan Komentar