Papan informasi |
BlogGua, Lampung - Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi senilai Rp. 2,9M lebih terindikasi menjadi ladang korupsi bagi Korporasi, melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dengan label pendampingan dan pihak Disperkim dan Ciptaru Lampung Utara yang sulit untuk ditemui guna dikonfirmasi.
Pantauan awak media, proyek yang digelar oleh pihak rekanan dari PT. Sembilan Hakim Nusantara mulai berjalan sejak November 2024 lalu. Dalam proses kegiatan, diduga tidak sesuai dengan bobot volume, banyak dijumpai masih menggunakan material lama. Selama kegiatan berlangsung pihak Disperkim dan Ciptaru Lampung Utara selaku tim teknis kegiatan, KPA, PPK dan PPTK sulit ditemui untuk di konfirmasi.
Sementara itu, pihak Kejari Lampung Utara yang mengaku tim pendampingan proyek pun masih belum bisa ditemui guna mendapatkan keterangan seputar tugas pendampingan. Parahnya lagi, akses kontak Whatsapp awak media diblokir oleh para personil Datun Kejari Lampung Utara.
Sebelumnya, pihak RSD Ryacudu Kotabumi mengaku tidak mengetahui persis proyek tersebut, pekerjaan diawali secara dadakan dan tidak tahu seperti apa plan gambar kegiatan renovasi gedung rumah sakit tersebut. Dari sini, menjadi poin minimnya transparansi para pihak setempat mengenai pengelolaan uang rakyat yang terangkum dalam APBDP tahun 2024 melalui kegiatan proyek. Apalagi, papan informasi proyek konyol yang di pertengahan Desember 2024 lalu sudah dipasang tidak menyebutkan jangka waktu pekerjaan.
Kemudian, Proyek Konyol yang terindikasi adanya ketidakpatuhan atas ketentuan proyek tersebut hingga kini sudah masuk lintas tahun anggaran masih terus berjalan, Selasa (07/01/2025) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Di lain sisi, pihak Kementrian PUPR menanggapi bahwa hanya untuk paket Multi Years Contract (MYC) memungkinkan pelaksanaan pekerjaan lintas tahun anggaran. Sedangkan berdasarkan data SiRUP, paket Proyek Konyol dilelang dengan metode E-Purchasing melalui E-Katalog dengan total pagu anggaran 3M, jauh dari syarat dan ketentuan untuk membuat pengajuan paket MYC.
Olehkarena itu, mengutip ucapan pihak Kementrian PUPR semestinya paket Proyek Konyol sudah harus diputus kontraknya, tanpa alasan apapun. Lalu, mengapa saat ini proyek konyol masih terus berjalan, apakah memang sengaja dijadikan sebagai ladang korupsi?
Sebagai informasi;
Proyek Konyol diistilahkan untuk nama paket proyek Rehabilitasi Gedung RSD Ryacudu Kotabumi yang diumumkan oleh Disperkim dan Ciptaru Kabupaten Lampung Utara melalui aplikasi SiRUP, dianggarkan sekitar 2,9M dengan total pagu 3 Miliar dari APBDP tahun 2024 Disperkim dan Ciptaru Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan Proyek Konyol meliputi beberapa item, sementara berdasarkan pantauan di lokasi: Pemasangan plafon PVC, pemasangan dinding ACP, Wall Dinding, pemasangan daun pintu ruangan, brand nama RSD Ryacudu.
Plafon gypsun yang terpasang di ruangan RSD Ryacudu Kotabumi masih terlihat bagus. Namun, ada yang dibongkar lalu diganti bahkan hanya ditimpah dengan Plafon PVC. Sedangkan kerangka plafon gypsun tidak dibongkar.
Pihak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RSD Ryacudu Kotabumi, Rudi merasa heran. Karena, tidak dilibatkan ke dalam proyek konyol di RSD Ryacudu Kotabumi.
Ada tiga paket proyek yang sedang berlangsung di RSD Rycudu Kotabumi, yakni: Paket CSR, merenovasi pintu gerbang; Paket Disperkim dan Ciptaru, Rehabilitasi Gedung RSD Ryacudu Kotabumi dengan total pagu Rp. 3M; Paket Dinas Kesehatan, Rehab Ruang VIP A dengan total pagu Rp. 1M dan Rehab Ruang VIP B RSD Ryacudu Kotabumi dengan total pagu Rp. 1M.
Kekonyolannya lagi, di penghujung tahun 2024 ini Disperkim dan Ciptaru Lampung Utara lebih memilih untuk melaksanakan proyek konyol itu dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara di RSD Ryacudu Kotabumi. Kemudian, mengabaikan infrastruktur fasilitas dan sarana umum yang sudah lebih dari 20 tahun rusak parah, seperti: drainase, siring jalan, jembatan dan jalan permukiman yang berada di sekitar RSD Ryacudu Kotabumi. Tepatnya, di kawasan Jl. Punai Indah/Jl. Punai Jaya. (ZoTu)
Diberitakan sebelumnya: Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi yang semula digadang harus selesai dipenghujung tahun 2024, ternyata hal itu tidak sesuai target. Terpantau, para pekerja proyek alias tukang masih melakukan aktivitasnya. Kemudian, apakah pelaksanaan proyek ini dapat dibenarkan?
Baca selengkapnya: Lintas Tahun: Proyek Konyol di RSD Ryacudu Kotabumi Terus Berlanjut, Apakah Ini Dapat Dibenarkan?
0 Komentar
Silahkan Komentar