Dugaan Dana Komite Ada Unsur Pungli Berjamaah

Bukti

BlogGua, Metro - Iuran dana komite tingkat SMA/SMK se Kota Metro, terindikasi ada aliran jatah atau fee ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sementara Pihak Penegak Hukum terkesan Tutup Mata. Salah satu pihak SMA Negeri di Kota Metro kebingungan untuk memberikan klarifikasi soal pungutan dana komite.

Pertahun jumlah dana Komite dalam satu sekolah tingkat SMA/SMK capai miliaran, terstruktur, sistematik dan masif, mengatasnamakan hasil kesepakatan komite, keluar jalur dari teknis ketentuan yang mengikat.

"Dalam Permendikbud dan Riset, menegaskan Tugas Fungsi Komite sekolah, melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Tetapi tidak melakukan pungutan, seperti halnya iuran dana komite yang ditentukan dan wajib dibayar selama 3 tahun sekolah".

Data informasi dan investigasi yang berhasil di himpun tim media ini, rata -rata jumlah nominal uang komite di pungut, ditentukan nilai pagu per-siswa. Persoalan dana komite, tak sedikit wali murid mengeluhkan dan merasa berat, meskipun dapat di angsur.

Mirisnya, banyak ditemukan siswa/siswi yang tidak dapat mengikuti ujian lantaran belum melunasi uang komite, dan banyak terdapat siswa/siswi yang lulus, sulit mendapatkan ijazahnya, hanya karena uang komite belum terbayarkan.

Terkait ini, beberapa pihak SMA/SMK di Kota Metro, belum mau memberikan penjelasan soal dana komite yang di tarik.

Pihak sekolah hanya menjelaskan secara umum, bahwa dana komite dipungut sudah sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan komite yakni para wali murid (Orang tua siswa/siswi).

Bidang Humas Salah satu SMA Negeri di Kota Metro, saat hendak di konfirmasikan mengaku, masih perlu berkoordinasi dengan pihak jajaran sekolah. Karena perlu satu persepsi dulu soal informasi dana komite.

Menyoal dana komite, bentuk dari Pungli yang melibatkan banyak oknum hingga ke Dinas Pendidikan.

Berdasarkan narasumber media ini, mengaku bahwa uang komite itu tidak semua mutlak di pakai sekolah, ada pembagian jatah juga ke pihak dinas provinsi lampung, ini bukan satu SMA/SMK, tapi menyeluruh.

"Masalahnya soal aliran dana ini tidak begitu mencolok ke pihak oknum Disdik Provinsi Lampung, karena ada yang melalui transfer ada juga yang langsung di berikan, terkadang pemberiannya di barengi pada saat agenda kunjungan dan agenda agenda resmi baik tingkat sekolah itu sendiri. Intinya saat momen tertentu. Tapi, kalau bukti kwitansi pembayaran uang komite, tentu ada dan terperinci, bahkan masuk dalam dokumen pelaporan pertanggungjawaban sekolah," ungkap narasumber yang enggan dikutip identitasnya.

Mengenai dana komite, Sekretaris Umum Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL) Pazri Romi mendampingi Ketua Umum, dirinya menilai uang komite itu memang terbentuk dan dikuatkan dengan aturan aturan teknisnya, seperti Permendikbud, dan aturan turunan lainnya. Selain itu, uang komite itu sudah dilakukan dengan kesepakatan dengan para wali murid orang tua siswa/siswi.

Pastinya, pihak sekolah akan beralibi demikian dan memang sudah teknisnya bisa di angsur dan bisa di hilangkan.

"Artinya, kalau bisa di tawar - tawar harga dari nilai yang ditentukan, Pungli atau bukan ?. Dan kalau memang sudah kesepakatan, kenapa menjadi sebuah kewajiban beban orangtua/wali, berdampak pada hak anak dalam mengenyam pendidikan seperti tak bisa ikut ujian dan menahan ijazah ?. Ini kan jadi soal bagi pihak penegak hukum memberantas soal pungli,"ungkapnya.

Pazri Romi memaparkan, bicara soal uang komite, secara grafik nilainya besar dan bisa sangat kecil. Misalnya : Kelas 7 nilainya Rp.1.5 Juta, Kelas 8, Rp. 1,8 Juta dan Kelas 9 Rp. 2 Juta. Demikian grafik terbalik dari nilai uang komite tertinggi Kelas 7 Rp.2 Juta, Kelas 8 Rp. 1,8 Juta dan Kelas 9 Rp. 1,5 Juta.

Dihitung jumlah siswa dan jumlah ruang kelas. Misal, jumlah siswa/siswi kelas 7. 30 murid, dan di ambil rata-rata tiap sekolah ada kelas A, B, C. Dari nilai Rp.2 Juta untuk kelas 7 dikalikan 30 Siswa/Siswi dikalikan lagi dengan jumlah Kelas. Begitu juga dengan Kelas 8 Rp. 1,8 Juta x 30 x 3, Kelas 9 Rp.1,4 Juta x 30 x 3. Total kelas 7, 8, 9 dalam 1 tahun ajaran, sudah lebih dari cukup.

"Perlu di ketahui juga, bahwa merata semua sekolah SMA/SMK, jumlah uang komite yang ditentukan nominalnya tersebut, wajib di bayarkan bagi siswa/siswi selama 3 tahun belajar. Misalnya, sejak kelas 7 uang komite Rp.2 Juta, jumlah ini lah yang harus di bayarkan sampai dia kelas 9. Artinya, untuk kelas 7 Rp.2 Juta itu sampe kelas 9 dikalikan 30 siswa/siswi dikali lagi jumlah kelas A,B,C, sudah ratusan juta. Maka, secara global dalam 1 tahun pihak sekolah mendapat uang Miliaran, dari siswa kelas 7, belum lagi kelas 8 dan 9,"bebernya.

"Pertanyaannya, untuk apa uang komite itu,? bagaimana dengan BOS? Artinya, kalau uang komite sudah mencapai miliaran dalam 1 tahun ditiap sekolah SMA/SMK, maka sudah tidak perlu lagi ada BOS dan DAK untuk fisik atau dana CSR dan sejenisnya,"tegasnya.

Padahal, masih kata Pazri Romi, komite itu bisa dikatakan masuk dalam bagian Pungli, dan indikasinya jelas jika ada banyak aliran jatah fee dana komite ke Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah. Soal Pungli Komite ini juga mengait kepada penegakan hukum tim saber pungli, tutup mata dan terkesan terima bersih. Padahal dibalik teknis soal komite ada unsur pungli besar besaran yang dilegalkan.

"Coba kita lihat, SMA/SMK bagaimana Sarprasnya, gedung gedungnya, ruang lokal kelasnya, bentuk kantor Kepsek dan TU serta ruang guru dan lainnya. Banyak dari hal - hal kecil di benahi lewat dana BOS bukan dari dana Komite. Bangunan Gedung juga banyak dari bantuan DAK. Wujud nyata uang Komite apa, kalau bukan untuk memperkaya kelompok dan golongan para oknum oknum itu,"tandasnya.

Teknis Penentuan Iuran Uang Komite

Pazri Romi menjelaskan, sepengetahuannya jika benar benar di lakukan dan sudah menjadi kesepakatan wali murid. Tentunya, di awali dari perancangan anggaran biaya sekolah atau dikenal RAPBS dalam 1 tahun nya.

Pihak sekolah menyusun RAPBS sesuai kebutuhan dalam 1 tahun ajaran. Jika, terdapat kekeurangan anggaran, maka di rapatkan oleh komite dengan mencari ke luar yakni ke perusahaan-perusaahan yang tidak mengikat. Lalu, jika masih belum terpenuhi kebutuhan, barulah di rapatkan dengan para wali murid untuk menentukan batas nilai iuran komite yang tidak membebani.

"Bukan justru di tentukan nilai dengan berbagai item pembayaran, dan menjadi kewajiban. Lucunya, jika muncul persoalan, dana komite bisa di tawar tawar. Wajar saja, iuran dana komite itu dikatakan Pungli yang dilegalkan dan ada aliran ke Pihak Dinas Pendidikan,"pungkasnya. 

Apakah uang komite sekolah termasuk pungli?

Pazri Romi juga mengungkapkan bahwa, Pungli memang telah menjadi momok di dalam dunia pendidikan. Umumnya ini terjadi pada tahun ajaran baru ketika proses belajar mengajar di suatu lembaga pendidikan baru saja dimulai.

Sebelum awal tahun ajaran baru, biasanya akan diselenggarakan rapat komite untuk membahas keuangan sekolah yang masih belum mencukupi, karenanya untuk menambal hal tersebut diperlukan tambahan dana.

Dari sinilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua murid. Namun pungutan ini seharusnya tidaklah bersifat memaksa.

Merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.

Dijelaskan juga dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah bahwa, pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Jadi, Apakah Uang Komite Itu Pungli ?

Sebenarnya, kata Fajri Romi, tidak semua uang komite sekolah termasuk pungli. Karena bisa saja uang komite sekolah ini adalah bentuk dari sumbangan sukarela maupun bantuan Lantaran. Dua macam sistem penggalangan dana ini memang boleh diterapkan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sementara bantuan, yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.

Dua cara ini boleh diterapkan karena sifatnya yang tidak memaksa, terlebih bila ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itulah komite sekolah meminta biaya tambahan.

"Tapi masalahnya, fakta dilapangan dan teknis pelaksanaan di semua sekolah SMA/SMK tidaklah merujuk pada ketentuan yang diatur, justru menjadi ajang kesempatan pihak oknum oknum sekolah meraup keuntuntungan pribadi dan kelompok, memperkaya, gaya tampilan, apalagi di jaman sekarang, dan ini fakta,"jelas Pazri.

"Dalam Permendikbud dan Riset itu, menegaskan Tugas Fungsi Komite sekolah, melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Tetapi tidak melakukan pungutan ,seperti halnya iuran dana komite yang ditentukan dan wajib dibayar selama 3 tahun sekolah,"imbuh Pazri Romi. (*/)

0 Komentar

Silahkan Komentar