Tahun 2022 Lampung Utara Terbitkan IMB, Sejak Tahun 2021 Metro Terbitkan PBG

Tugu Kota Metro

BlogGua, Lampung - Kasus penerbitan izin bangunan gedung di Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2022 lalu masih menyimpan banyak misteri, ulah para oknum pejabat terkait yang pandai berkelit menutupi sebuah persoalan, terbitnya produk izin berupa surat IMB. Padahal di Kota Metro, sejak Maret 2021 sudah lebih dahulu menerbitkan produk izin berupa surat PBG yang dapat digunakan sebagai payung hukum untuk para pemilik bangunan gedung sesuai dengan Undang-Undang.

"PBG itu semua yang mengurus tim teknis Bidang Cipta Karya yang ada di bawah naungan PUTR Kota Metro. Jadi kalau kita mau membuat PBG, itu semua ke PUTR. Terkait setoran retribusinya, nanti PUTR yang ngasih perhitungan atau rincian besaran biayanya ke pemohon. Kemudian, pemohon yang setor langsung ke Bank Lampung. Jadi, enggak ada bayar-bayar di PTSP," kata Sekretaris DPMPTSP Kota Metro, Kori Aulina di Kota Metro Provinsi Lampung, Selasa (27/08/2024) seraya menegaskan, nanti setelah berkasnya lengkap di PUTR selanjutnya berkas di kirim ke DPMPTSP.

"Tugas DPMPTSP itu hanya mencetak PBGnya. Engga ada biaya apapun," tegasnya lagi.

Kori pun mengatakan, untuk target retribusi PBG tidak masuk di DPMPTSP Kota Metro melainkan masuk ke Dinas PUTR Kota Metro. Retribusi tersebut, nantinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikelola pemerintah untuk dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk dana untuk pembuatan jalan dan lain-lain. 

"Salah, jika memungut retribusi tidak sesuai aturan," imbuh Kori.

Di samping itu, Kota Metro menerbitkan produk izin berupa surat PBG kepada setiap pemohon atau pemilik bangunan gedung sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Namun, terhitung dalam kurun waktu sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, kalau di Kota Metro tidak ada pemohon izin bangunan gedung dari pemilik perusahaan sekelas Nasional bahkan Internasional. 

"Kalau ada, ya pasti kami terbitkan PBG bukan IMB," cetusnya.

Misteri produk izin bangunan gedung di Lampung Utara, terhitung dalam kurun waktu di tahun 2022 masih menerbitkan produk izin IMB untuk para pemilik bangunan gedung. Dengan beragam dalih membenturkan suatu aturan dan peraturan dalam perundang-undangan, yang pada kenyataannya mengkambinghitamkan sebuah perintah atau arahan pimpinan untuk dijadikan acuan di jalan yang benar, yakni : SEB 4 menteri. Bahkan, ada 9 pejabat Lampung Utara hadir dalam rapat membahas Penerbitan IMB. Dari sini, tentunya peserta rapat bermusyawarah dengan tujuan untuk mencapai kata mufakat hingga lahirlah sebuah kesepakatan bersama.

Sebagai informasi, Lampung Utara terbitkan IMB pada tahun 2022 sekitar 100 lembar, temasuk IMB milik PT. Astra International Tbk cabang Lampung Utara (Daihatsu), PT. Djarum, PT. Arian Sempurna Jaya (Perumahan bersubsidi Jaya Residence) dan PT. Permata Indah Realty (Perumahan bersubsidi Bumi Indah Permai) dan 1 PBG milik PT. Arian Sempurna Jaya (Perumahan bersubsidi Jaya Residence).

Peserta rapat penerbitan IMB pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022 jam 14.00 WIB s.d selesai: (1) Sofyan selaku Asisten 3 Administrasi Umum, (2) Sri Mulyana selaku Kepala DPMPTSP, (3) H. Sukatno selaku atas nama Kepala Dinas PUPR waktu itu dia sektretaris PUPR, (4) Adila Indriani selaku sekretaris BPPRD, (5) Herwan selaku Sekretaris DPMPTSP, (6) Wahyu Guntoro Kabid Akuntansi BPKAD, (7)  Irawan alias Jack selaku Kabid Pengaduan Kebijakan DPMPTSP, (8) Renaldi Bahtiar selaku Kasi Pengelolaan Data dan Struktur Masif Penanaman Modal DPMPTSP, (9) Iwan Kurniawan selaku Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara. 

Berdasarkan data BKPSDM Lampung Utara Tahun 2024 status kepegawaian 9 pejabat tersebut, sebagai berikut: (1) Sofyan selaku Asisten 3 Administrasi Umum sudah pensiun tahun 2023. (2) Sri Mulyana selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. (3) Sukatno selaku Kepala Disdikbud. (4) Adila Indriani selaku sekretaris BPPRD atau Bapenda. (5) Herwan selaku Sekretaris BPBD. (6) Wahyu Guntoro selaku Sekretaris BPKA. (7) Irawan selaku Kabid Pengaduan Kebijakan DPMPTSP. (8) Renaldi Bahtiar tidak diketahui datanya. (9) Iwan Kurniawan selaku Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara.

Sementara ini, pihak PT. Astra International Tbk cabang Lampung Utara (Daihatsu) belum ditemukan rimbanya. Pihak PT. Djarum siap mengganti IMB tahun 2022 ke PBG apabila ada surat pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan menanyakan uang retribusi yang sudah disetorkan serta apa nanti produk izin bangunannya. Setoran retribusi IMB milik PT. Arian Sempurna Jaya tidak diakui SIMBG dan pihaknya berharap uang retribusi IMB bisa dikembalikan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pihak PT. Permata Indah Realty masih memiliki IMB tahun 2022. Sedangkan pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara masih enggan berkomentar. Kemudian, kasus inipun sudah diadukan kepada pihak Kepolisian Resor Lampung Utara. (ZoTu)

Diberitakan sebelumnya: Kasus penerbitan izin bangunan gedung pada tahun 2022 di Lampung Utara tak kunjung luput dari pantauan awak media, ada  4 sampel surat IMB dan 1 PBG yang menjadi objek dalam kasus tersebut. Setoran retribusi IMB milik PT. Arian Sempurna Jaya (Perumahan bersubsidi Jaya Residence) yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi fakta tidak diakui oleh tim aplikasi SIMBG Kementrian PUPR, yang secara otomatis mewakili Pemerintah Pusat.

Baca selengkapnya: Setoran Retribusi IMB tahun 2022 dari Pemohon di Lampung Utara Tidak Diakui SIMBG

0 Komentar

Silahkan Komentar