Kop Perda Lampung Utara tentang Ketertiban Umum |
BlogGua, Lampung - Meskipun sudah dicontohkan oleh warga Punai Indah terkait sebuah akselerasi pencopotan dan pembakaran banner para calon kandidat peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Lampung Utara. Hal itu tidak membuat jera bakal calon bupati beserta kroni dan bahkan terus mempromosikan diri sesuai dengan tahapan kampanye, hingganya kesehatan jiwa bagi calon kepala daerah Lampung Utara kini diragukan.
"Tersebar sebuah video di berbagai media sosial yang berisikan pidato seorang mantan Nara Pidana (Napi*) sedang mengelukan seorang bakal calon bupati Lampung Utara, Hamartoni agar dipilih warga di dalam sebuah acara," imbuh OmGua di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, Sabtu (03/08/2024).
Di sekeliling jalan kawasan kelurahan kotabumi udik pun masih terpampang jelas baliho atau sejenisnya bergambarkan diri bakal calon kepala daerah tersebut. Kendati itu, OmGua mengharapkan kinerja nyata Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara guna menertibkan peristiwa ini. Bawaslu pun sudah mengatakan kalau saat ini bukan tahapan pencalonan dan pendaftaran pun baru akan dibuka pada hari Selasa tanggal 27 bulan Agustus 2024 mendatang.
"Belum lagi calon peserta akan melalui tahap verifikasi selanjutnya. Jadi, tahap kampanye masih lama, tapi mereka sudah mencuri start. Pungut uang retribusi beriklan mereka, kalau mereka bersilat lidah sedang bersosialisasi," imbuhnya.
Untuk itu, OmGua mendorong Kepala SatPolPP Lampung Utara berikut jajaran dapat bertindak cepat dan sigap. Karena, aksi-aksi mereka dapat berpotensi membodohkan masyarakat Lampung Utara dan bahkan dapat dimungkinkan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Ketertiban Umum. (ZoTu)
Diberitakan sebelumnya: Terkait akselerasi tindakan pembakaran banner kandidat Calon Kepala Daerah Lampung Utara yang terpasang di tiang listrik dan pepohonan, KPU dan Bawaslu Lampung Utara belum bisa melakukan tindakan. Para kandidat tersebut masih berstatus bakal calon Kepala Daerah, biaya promosi atau retribusi pemasangan banner dipertanyakan.
Hal itu disampaikan oleh OmGua yang mengatakan berdasarkan penjelasan KPU dan Bawaslu Lampung Utara bahwa banner itu adalah banner calon para kandidat peserta pesta demokrasi dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Namun, mereka masih berstatus Bakal Calon Kepala Daerah bukan Calon Kepala Daerah Lampung Utara, Senin (29/07/2024) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung. {...}
Baca selengkapnya: Banner Bakal Calon Kepala Daerah Dibakar Warga Punai Indah, Retribusi Pemasangan Banner Dipertanyakan
0 Komentar
Silahkan Komentar