Kasus IMB 2022: Kesimpulan Inspektorat Lampung Utara Hanya Asumsi Semata

Istimewa

BlogGua - Kesimpulan hasil pemeriksaan terkait kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2022 yang disampaikan secara lisan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Utara, dapat dikatakan hanya sebuah asumsi semata yang tidak berdasar. Lebih dari 100, pemilik bangunan gedung dapat terancam sanksi.

Bagaimana tidak?!

Dalam pemeriksaan kasus tersebut, inspektorat tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap pihak terlapor bahkan setuju dengan setiap keterangan dari pihak terlapor bahwa saja DPMPTSP menerbitkan IMB pada tahun 2022 sudah sesuai dengan hasil rapat 9 pejabat Lampung Utara dan bunyi poin arahan dari Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR serta Menteri Investasi.

Padahal, di setiap bunyi poin salinan SEB 4 Menteri tanggal 25 Pebruari 2022 yang sudah dipublikasikan terlihat jelas, tidak ada satupun poin yang memberikan arahan atau memperbolehkan agar pihak DPMPTSP Lampung Utara menerbitkan surat IMB. Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa ada oknum yang dengan sengaja mengkambinghitamkan dan memelintir maksud arahan yang diberikan 4 menteri melalui SEB yang ditandatangani.

Ditambah lagi?!

Pada tahun 2022, ada dua produk izin bangunan gedung yang diterbitkan DPMPTSP Lampung Utara untuk perumahan bersubsidi Jaya Residence yang dikelola oleh PT. Arian Jaya Sempurna, yakni : surat IMB dan PBG. Namun, inspektorat semata-mata tidak mengetahui IMB yang terbit itu dan hanya membenarkan surat PBG yang terbit setelah pengembang melakukan tahapan di aplikasi SiKumbang lalu mengarah ke aplikasi SIMBG.

Kemudian, ada 4 sample hard copy surat IMB tahun 2022 yang dilampirkan pelapor sebagai alat bukti surat dalam laporan. Namun, pihak inspektorat hanya menjelaskan fokus terhadap 3 surat IMB saja. Dari sini, inspektorat semata-mata tidak mengetahui lagi bahwa ada perumahaan bersubsidi lain yang memiliki IMB. Sepertinya hal ini sengaja ditutupi, karena tentunya IMB ke-4 juga mempunyai akun di aplikasi SiKumbang. Tetapi hanya memiliki surat IMB, maka tidak dijelaskan inspektorat. Dengan begini, penjelasan inspektorat terkait perumahan bersubsidi otomatis terbit PBG dapat terbantahkan.

Bahkan?!

Lebih dari 60 hari, waktu yang diberikan pelapor kepada pihak inspektorat. Namun, secara garis besar, inspektorat tidak mampu mendeteksi adanya indikasi pelanggaran baik secara administratif maupun adanya indikasi pelanggaran ke ranah tindak pidana. Padahal, sebelumnya keprofesionalan inspektorat dalam menangani kasus ini diharapkan mampu mendeteksi adanya indikasi pelanggaran -pelanggaran.

Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah atau diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sudah mengharuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara memberikan pelayanan PBG bukan IMB. Namun, bunyi perintah berupa aturan dan peraturan yang tertuang dalam UU dan Peraturan Pemerintah tersebut seperti terabaikan oleh tim auditor inspektorat Lampung Utara dan justru terbuai bahkan sependapat dengan keterangan pihak terlapor, ada apa? Bukankah, Inspektorat Lampung Utara sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mampu memahami/menerjemahkan segala bentuk perintah, aturan dan perundang-undangan.

Dengan begini, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2022 yang diberikan DPMPTSP Lampung Utara kepada lebih dari 100 pemilik gedung, diantaranya: termasuk PT. Djarum, PT. Astra Lampung Utara (Daihatsu) dan lain-lain masih diragukan keabsahannya dan pemilik IMB tahun 2022 masih dapat diprediksi belum memiliki surat PBG. Hingganya, dapat terancam sanksi administratif bahkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah atau diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023.

Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, tanggal 16 Agustus 2024

Oleh: Pazri Romi||Wartawan Madya.

Diberitakan sebelumnya: Kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap jajaran ASN terkait kasus penerbitan IMB tahun 2022 yang dilakukan Inspektorat Lampung Utara menimbulkan banyak perspektif kejanggalan, ibarat mengkambing hitamkan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri. Apa ada uang di balik Batu? {...}

Baca selengkapnya: 9 Pejabat Lampung Utara yang Sepakat Terbitkan IMB 2022, Ada Uang di Balik Batu

0 Komentar

Silahkan Komentar