LSM yang Dzalim Tidak Boleh Berlindung di Bawah Ketiak Pers!

ttd Ketua Dewan Pers

BlogGua, Lampung - LSM singkatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Istilah LSM biasa digunakan untuk menyebut organisasi umum di luar organisasi pemerintah yang juga merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO). LSM didirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang. Tidak boleh berlindung di bawah ketiak Pers!

Pernyataan itu sebagaimana yang terlansir oleh situs resmi Detikcom dalam rubrik Detiknews subrubrik Berita dengan judul Apa itu LSM dan Apa Tugasnya? Simak Penjelasannya.

"Mengingat serangkaian tugas yang diemban Pers, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya," kata om Pazri Romi Kamis (25/07/2024) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung seraya mengatakan hal ini hanya meneruskan guna melaksanakan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM di Jakarta 20 Nopember 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Wartawan Madya itu juga menyampaikan, seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu, tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.

"Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional. Apabila, ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional," imbuhnya menjelaskan.

Olehkarena itu, pentolan Wartawan BlogGua tersebut mengatakan bahwa saja BlogGua tidak pernah bekerjasama dengan LSM. Karena menurutnya, LSM yang dzalim hanya sebagai Noda Pers yang berlindung di bawah ketiak Pers demi kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. Terkadang, bertugas melindungi preman berdasi di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota bahkan pusat.

"Oleh karena itu, saya setuju dengan seruan Dewan Pers, agar LSM wartawan tidak merangkap profesi sebagai LSM yang bekerja di jalan yang dzalim, khususnya di Lampung Utara dan Provinsi Lampung," imbuhnya lagi.

Sebagai informasi:

Dzalim adalah tabiat dan watak yang ada dalam diri manusia. Hal ini merupakan akhlak yang tercela dan sifat buruk yang dapat merusak agama, menghilangkan kebaikan, dan mendatangkan keburukan, bahkan bisa memutus tali silahturahmi.

Ketiak menurut KBBI online adalah bagian yang lekuk di antara pangkal lengan dan badan: dia mengepit buku di bawah -- nya; Mengembang -- amis, pb menceritakan keburukan kaum keluarga sendiri; Selalu di bawah -- istrinya, ki dikuasai istrinya (dalam kebijakan keluarga); -- ular ki panjang berlanjut; tidak putus-putusnya. 

Preman menurut KBBI online adalah preman1/pre·man/ /préman/ n 1 partikelir; swasta; 2 bukan tentara; sipil (tentang orang, pakaian, dan sebagainya); 3 kepunyaan sendiri (tentang kendaraan dan sebagainya); orang -- , orang sipil, bukan militer; mobil --, mobil pribadi (bukan mobil dinas); pakaian --,bukan pakaian seragam militer.

Tikus Berdasi adalah Koruptor.

By. ZoTu||(Ajo dan Atu)

0 Komentar

Silahkan Komentar