Kesimpulan Inspektorat Lampung Utara Terkait Kasus IMB 2022, Tidak Harus Ikuti SEB 4 Menteri

Pejabat Fungsional, Sidik Erman Efendi

BlogGua, Lampung – Kesimpulan hasil pemeriksaan Inspektorat Lampung Utara terkait kasus kekisruhan penerbitan IMB tahun 2022 tidak ditemukan adanya pelanggaran dan status IMB tahun 2022 ditegaskan masih berlaku dan sah bahkan dapat digunakan sebagai payung hukum bagi para pemilik bangunan gedung. Kesimpulan tersebut, tidak harus mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri.

Ketua Tim Auditor, Sidik Erman Efendi menjelaskan bahwa sudah dilakukan analisa terhadap kasus dan disimpulkan bahwa mereka menerbitkan IMB itu berdasarkan adanya Surat Edaran Bersama (SEB) 4 menteri dan hasil rapat 9 orang di ruang asisten bupati setdakab Lampung Utara.

"Termasuk Pak Sofyan, Pak Sukat Sekretaris PU waktu itu, di PTSP termasuk kadis yang lama, ibu ya kadis lama. Kemudian kabid-kabidnya itu, ada di situ," jelasnya di ruang bidang Inspektur Pembantu Khusus kantor Inspektorat Lampung Utara, di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, Kamis (04/07/2024)..

SEB 4 Menteri



Sidik menyampaikan bahwa Pertama, di dalam SEB 4 menteri tersebut, diantaranya ada poin yang berbunyi bahwa selama belum ada namanya peraturan daerah tentang retribusi PBG, maka mereka masih boleh mengacu perda retribusi IMB dalam pemungutan retribusi, selama 2 tahun masanya.

Kedua, lanjut Sidik, bahwa mereka telah melaksanakan rapat di ruang Asisten 2 atau 3 dan memutuskan bahwa mereka masih diberi kewenangan untuk menerbitkan IMB, maka mereka tetap melaksanakan itu dan dokumen-dokumennya ada.

"Itu diperbolehkan mereka, di kembalikan ke instansi untuk melaksanakan IMB, untuk kembali ke PTSP. Menerbitkan IMB itu kembali lagi ke yang lama (DPMPTSP*), karena itu belum ada (Perda PBG*)," tuturnya.

Sidik menjelaskan bahwa 9 orang yang melaksanakan rapat tersebut, terdiri dari jajaran DPMPTSP dan PU, asisten 3 membawahi PU dan PTSP. Akan tetapi, Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan terhadap jajaran DPMPTSP sementara pihak-pihak terkait penerbitan IMB yang lainnya tidak diperiksa.

"Jadi kemarin itu, pemeriksaan itu cuma PTSP aja. Karena objek kitakan di situ dan kitakan domainnya itu penyalahgunaan wewenang dia (DPMPTSP), dinyatakan kita disitu saja," jelasnya. 

Selain itu Sidik menyampaikan dengan membenarkan bahwa penerbitan IMB dikenakan retribusi yang ditarik oleh DPMPTSP bukan PUPR, disetor langsung pemohon ke rekening kas daerah. Namun, Sidik pun menjelaskan bahwa tidak melakukan pemeriksaan terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kita engga lihat di situ, yang penting kita lihat di situ, itu kenapa keluar IMB, itu aja objeknya," ujarnya.

Kendati itu Inspektorat menyimpulkan tidak ada pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang. Dengan hanya menganalisa aturan-aturan keluarnya IMB. Karena menurut pihaknya, mereka melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan atau ditetapkan dari hasil rapat. Hingganya tidak ada aturan yang dilanggar dan menegaskan pula bahwa IMB 2022 tidak perlu diganti ke PBG. Karena masih berlaku dan sah bahkan bisa digunakan sebagai payung hukum bagi pemilik bangunan gedung atau investor.

Di samping itu, Sidik menyampaikan bahwa tidak mengetahui berapa jumlah IMB yang terbit pada tahun 2022 dikarenakan lupa, dimana sebelumnya IMB yang terbit diinformasikan berkisar 100 lembar.

"Saya fokus di yang anu aja tadi," imbuhnya.

Kemudian Sidik terlihat kebingungan ketika menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan terkait terbitnya 1 lembar PBG pada tahun 2022 yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung Perumahan Bersubsidi (Jaya Residence) PT. Arian Sempurna Jaya, bahkan tidak tahu perumahan tersebut juga memiliki IMB 2022. Padahal, hard copy IMB itu sudah di lampirkan sebagai alat bukti dalam sampel laporan.

"Ya sudah terbit satu. Karena mereka itu ada aplikasi khusus untuk perumahan yang bersubsidi. Kita kan engga tahu apa dia, kitakan fokusnya 3 di situ aja kita, itu kita engga nanya dia punya IMBnya karena yang di situkan dia Punya PBG, di situ yang dia punya, nah itu kita konfirmasi ke sana," tuturnya hendak bergegas ada kesibukan lain.


Foto: IMB 2022 Jaya Residence


Foto: PBG Jaya Residence

Foto: PBG Jaya Residence

Sidik pun menjelaskan bahwa untuk perizinan bangunan gedung bagi perumahan bersubsidi ada aplikasi si Kumbang yang apabila pemohon menginput data di aplikasi tersebut, maka akan mengarah ke PBG.

"Nah itu kan ada aplikasi dari PUPR itu bahwa itu ada aplikasi si kumbang, dia mendeteksi. Kalau dia perumahan bersubsidi, dia upload keluar atau outputnya itu PBG," ujarnya . 

Namun, Sidik tidak bisa memastikan bahwa pada tahun 2022 semua perumahan bersubsidi sudah memiliki PBG. Padahalkan, sebelumnya secara gamblang menjelaskan tentang fungsi aplikasi si Kumbang. 

"Intinya begini, kita laporan inikan penyalahgunaan, itukan sudah materi penyelesaian kami di sini. Kalau outputnya itu sudah kami jelaskan tadi. Dokumen-dokumen itukan kami yang meriksa. Kita juga SPTnya hanya terbatas di situ, jadi kita hanya fokus di situ saja, mengapa itu masih timbulnya IMB. Intinya begitu, kita sudah melakukan pemeriksaan, memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, itu outputnya. Di situkan,  katakan penyalahgunaan kewenangan, berdasarkan itu menyikapi SEB 4 Menteri itu. Kita tidak melebar kemana-mana tidak," paparnya.

Merespon informasi tersebut, kali ini pihak Kementrian PUPR melalui petugas layanan SIMBG belum memberikan tanggapan tegas terkait IMB 2022 yang dinyatakan masih berlaku dan sah di Lampung Utara. Namun, hanya menjelaskan bahwa untuk IMB terakhir diterbitkan seharusnya pada tanggal 2 Agustus 2021. Setelahnya, seharusnya sudah menerbitkan PBG dan jika ada IMB yang diterbitkan tanggal 2 Agustus 2021 - 21 Oktober 2021 dapat dikonversi menjadi PBG. 

Sedangkan terkait SEB 4 Menteri, petugas SIMBG menjelaskan bahwa SEB tersebut adalah tentang pemungutan retribusinya, tidak harus diikuti untuk dijadikan aturan dalam menerbitkan IMB.

"Mungkin bisa dipahami kembali bahwa perda tersebut adalah terkait dengan penagihan retribusi, dimana untuk perhitungan retribusinya yang masih bisa menggunakan perda retribusi IMB bukan penerbitan IMBnya," katanya seraya mengarahkan agar melihat kembali pada pasal peralihan PP 16 Tahun 2021. 

Sedangkan Kepala Bidang (kabid) Cipta Karya Disperkim Lampung Utara, Aprizal belum bisa ditemui dikarenakan sedang melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Jakarta. (ZoTu)

Diberitakan sebelumnya, Peristiwa kekisruhan Penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara mulai ditindaklanjuti Inspektorat Daerah setempat. {...}

0 Komentar

Silahkan Komentar