Pejabat Fungsional, Sidik Erman Efendi |
BlogGua, Lampung – Kesimpulan hasil pemeriksaan Inspektorat Lampung Utara terkait kasus kekisruhan penerbitan IMB tahun 2022 tidak ditemukan adanya pelanggaran dan status IMB tahun 2022 ditegaskan masih berlaku dan sah bahkan dapat digunakan sebagai payung hukum bagi para pemilik bangunan gedung. Kesimpulan tersebut, tidak harus mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri.
Ketua Tim Auditor, Sidik Erman Efendi menjelaskan bahwa sudah dilakukan analisa terhadap kasus dan disimpulkan bahwa mereka menerbitkan IMB itu berdasarkan adanya Surat Edaran Bersama (SEB) 4 menteri dan hasil rapat 9 orang di ruang asisten bupati setdakab Lampung Utara.
"Termasuk Pak Sofyan, Pak Sukat Sekretaris PU waktu itu, di PTSP termasuk kadis yang lama, ibu ya kadis lama. Kemudian kabid-kabidnya itu, ada di situ," jelasnya di ruang bidang Inspektur Pembantu Khusus kantor Inspektorat Lampung Utara, di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, Kamis (04/07/2024)..
SEB 4 Menteri |
Sidik menyampaikan bahwa Pertama, di dalam SEB 4 menteri tersebut, diantaranya ada poin yang berbunyi bahwa selama belum ada namanya peraturan daerah tentang retribusi PBG, maka mereka masih boleh mengacu perda retribusi IMB dalam pemungutan retribusi, selama 2 tahun masanya.
Kedua, lanjut Sidik, bahwa mereka telah melaksanakan rapat di ruang Asisten 2 atau 3 dan memutuskan bahwa mereka masih diberi kewenangan untuk menerbitkan IMB, maka mereka tetap melaksanakan itu dan dokumen-dokumennya ada.
"Itu diperbolehkan mereka, di kembalikan ke instansi untuk melaksanakan IMB, untuk kembali ke PTSP. Menerbitkan IMB itu kembali lagi ke yang lama (DPMPTSP*), karena itu belum ada (Perda PBG*)," tuturnya.
Sidik menjelaskan bahwa 9 orang yang melaksanakan rapat tersebut, terdiri dari jajaran DPMPTSP dan PU, asisten 3 membawahi PU dan PTSP. Akan tetapi, Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan terhadap jajaran DPMPTSP sementara pihak-pihak terkait penerbitan IMB yang lainnya tidak diperiksa.
"Jadi kemarin itu, pemeriksaan itu cuma PTSP aja. Karena objek kitakan di situ dan kitakan domainnya itu penyalahgunaan wewenang dia (DPMPTSP), dinyatakan kita disitu saja," jelasnya.
Selain itu Sidik menyampaikan dengan membenarkan bahwa penerbitan IMB dikenakan retribusi yang ditarik oleh DPMPTSP bukan PUPR, disetor langsung pemohon ke rekening kas daerah. Namun, Sidik pun menjelaskan bahwa tidak melakukan pemeriksaan terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Kita engga lihat di situ, yang penting kita lihat di situ, itu kenapa keluar IMB, itu aja objeknya," ujarnya.
Kendati itu Inspektorat menyimpulkan tidak ada pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang. Dengan hanya menganalisa aturan-aturan keluarnya IMB. Karena menurut pihaknya, mereka melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan atau ditetapkan dari hasil rapat. Hingganya tidak ada aturan yang dilanggar dan menegaskan pula bahwa IMB 2022 tidak perlu diganti ke PBG. Karena masih berlaku dan sah bahkan bisa digunakan sebagai payung hukum bagi pemilik bangunan gedung atau investor.
Di samping itu, Sidik menyampaikan bahwa tidak mengetahui berapa jumlah IMB yang terbit pada tahun 2022 dikarenakan lupa, dimana sebelumnya IMB yang terbit diinformasikan berkisar 100 lembar.
"Saya fokus di yang anu aja tadi," imbuhnya.
Kemudian Sidik terlihat kebingungan ketika menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan terkait terbitnya 1 lembar PBG pada tahun 2022 yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung Perumahan Bersubsidi (Jaya Residence) PT. Arian Sempurna Jaya, bahkan tidak tahu perumahan tersebut juga memiliki IMB 2022. Padahal, hard copy IMB itu sudah di lampirkan sebagai alat bukti dalam sampel laporan.
"Ya sudah terbit satu. Karena mereka itu ada aplikasi khusus untuk perumahan yang bersubsidi. Kita kan engga tahu apa dia, kitakan fokusnya 3 di situ aja kita, itu kita engga nanya dia punya IMBnya karena yang di situkan dia Punya PBG, di situ yang dia punya, nah itu kita konfirmasi ke sana," tuturnya hendak bergegas ada kesibukan lain.
Foto: IMB 2022 Jaya Residence |
Foto: PBG Jaya Residence |
Foto: PBG Jaya Residence |
0 Komentar
Silahkan Komentar