Ketua Tim Auditor: Pejabat Fungsional, Sidik Erman Efendi |
BlogGua, Lampung – Kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap jajaran ASN terkait kasus penerbitan IMB tahun 2022 yang dilakukan Inspektorat Lampung Utara menimbulkan banyak perspektif kejanggalan, ibarat mengkambing hitamkan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri. Apa ada uang di balik Batu?
Meskipun disentil tidak perlu mengikuti atau melibatkan SEB 4 Menteri dalam menyimpulkan hasil pemeriksaan dari laporan kekisruhan penerbitan IMB pada tahun 2022, pihak Inspektorat Lampung Utara tetap meyakini kesimpulan yang diambil sesuai dengan apa yang disampaikan kemarin. Dimana, Inspektorat tidak menemukan adanya pelanggaran kewenangan di DPMPTSP. Sehingga, berpendapat bahwa IMB tahun 2022 dianggap sah, berlaku dan bisa digunakan sebagai payung hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Perizinan Tertentu terkait IMB dan sebagaimana kesepakatan hasil rapat 9 Pejabat Lampung Utara.
“Rapat pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022 jam 14.00 WIB s.d selesai. Peserta rapat, (1) Sofyan selaku Asisten 3 Administrasi Umum, (2) Sri Mulyana selaku Kepala DPMPTSP, (3) H. Sukatno selaku atas nama Kepala Dinas PUPR waktu itu dia sektretaris PUPR, (4) Adila Indriani selaku sekretaris BPPRD, (5) Herwan selaku Sekretaris DPMPTSP, (6) Wahyu Guntoro Kabid Akuntansi BPKAD, (7) Irawan alias Jack selaku Kabid Pengaduan Kebijakan DPMPTSP, (8) Renaldi Bahtiar selaku Kasi Pengelolaan Data dan Struktur Masif Penanaman Modal DPMPTSP,” sebut Ketua Tim Auditor, Sidik Erman Efendi merincikan nama pejabat yang terlibat dalam rapat kesepakatan menerbitkan IMB pada tahun 2022 di ruang bidang Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Lampung Utara, Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, Senin (08/06/2024). Kemudian, 1 orang lagi yang ke-9 bernama Iwan Kurniawan di kala itu selaku Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara.
Sidik pun mengatakan hanya melakukan pemeriksaan terhadap Irawan yang kerap disapa Jack. Karena, hanya Irawan alias Jack yang masih dinas di DPMPTSP dan Inspektorat Daerah Lampung Utara tidak melakukan pemeriksaan terhadap ke-8 orang lainnya yang juga telah sepakat dalam rapat menerbitkan IMB tahun 2022. Sedangkan, Sukatno yang kala itu sebagai sekretaris PUPR Lampung Utara sudah pensiun.
Sementara, dari sisi OmGua, setuju dengan apa yang disampaikan Petugas Layanan SIMBG. Dimana, SEB 4 Menteri adalah mengatur tentang percepatan pelaksanaan retribusi PBG bukan mengatur terbitnya IMB. Jadi, istilahnya kalau Pemkab Lampung Utara bersikeras atau ngotot ingin memungut retribusinya, maka produk yang seharusnya terbit atau dikeluarkan adalah PBG bukan produk IMB.
“UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 16 tahun 2021 sudah mengharuskan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan produk PBG. Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui DPMPTSP bahkan Inspektorat setempat mengaku belum siap dan bersikap bagaikan Kura-kura Dalam perahu, yakni: Pura-pura Tidak Tahu. Ibarat, mengkambing hitamkan bunyi poin 4 angka 2 SEB 4 Menteri untuk memungut uang retribusi dari pemilik gedung atau investor,” imbuhnya seraya mengatakan lalu adakah motif lain Pemkab Lampung Utara mengeluarkan IMB dan memungut uang retribusi hanya berdasarkan Perda Perizinan Tertentu terkait IMB, sepertinya: Ada Uang di Balik Batu.
“Ups... Maaf lidah saya terkilir tadi, maksud saya seperti Ada Udang di Balik Batu,” jelas OmGua meluruskan ungkapan yang disebut.
Sebagai informasi, istilah atau ungkapan Ada Udang di Balik Batu memiliki makna bahwa tidak semua hal terlihat sebagaimana adanya. Terkadang, seseorang atau sesuatu dapat memiliki motif tersembunyi atau menyimpan rahasia di balik tindakannya.
Kambing Hitam adalah orang yang dalam suatu peristiwa sebenarnya tidak bersalah. Tetapi dipersalahkan atau dijadikan tumpuan kesalahan.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya kala itu di bawah naungan PUPR Lampung Utara, Aprizal mengatakan melalui android kesayangannya bahwa dirinya tidak hadir dalam rapat kesepakatan menerbitkan IMB di kala itu. Karena, dia lebih memilih menghadiri kegiatan acara Pelatihan dan Bimbingan Tekhnis PBG di Hotel Emersia, Bandar Lampung. (ZoTu)
Diberitakan sebelumnya: Kesimpulan hasil pemeriksaan Inspektorat Lampung Utara terkait kasus kekisruhan penerbitan IMB tahun 2022 tidak ditemukan adanya pelanggaran dan status IMB tahun 2022 ditegaskan masih berlaku dan sah bahkan dapat digunakan sebagai payung hukum bagi para pemilik bangunan gedung. Kesimpulan tersebut, tidak harus mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri. {...}
Baca selengkapnya: Kesimpulan Inspektorat Lampung Utara Terkait Kasus IMB 2022, Tidak Harus Ikuti SEB 4 Menteri
0 Komentar
Silahkan Komentar