banner kebijakan |
BlogGua, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung membuat beberapa kebijakan khusus untuk kelancaran arus balik Lebaran 2024 di Pelabuhan Panjang-Ciwandan, bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memiliki tiket dan terhambat kemacetan selama perjalanan, diantaranya memberlakukan kebijakan Tiket Hangus Ditiadakan, meliputi:
- Tiket yang melewati jam check-in akibat kemacetan tetap dapat diterima untuk masuk ke pelabuhan. Pengguna jasa diimbau untuk menyampaikan kepada petugas agar tiket dapat divalidasi dan diproses untuk check-in;
- Penumpang yang belum memiliki tiket atau belum saatnya memasuki pelabuhan sesuai e-ticket tidak diperkenankan memasuki area pelabuhan;
- Seluruh pengguna jasa dingatkan untuk selalu membawa dan menunjukkan kartu identitas yang sah saat melakukan proses check-in di pelabuhan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.
Pastikan data diri pada tiket seperti nama, nomor identitas, dan tanggal lahir sesuai dengan kartu identitas yang Anda bawa. Karena penumpang yang tidak memiliki tiket atau tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang sah tidak akan diperkenankan untuk melakukan penyeberangan. Tiket yang tidak sesuai dengan kartu identitas juga akan ditolak saat proses verifikasi.
Jadwal Penyeberangan
Panjang - Ciwandan
12-18 April 2024
KMP. ALS Elvina: Keberangkatan Pukul 12.00 WIB
KMP. Panorama: Keberangkatan Pukul 14.00 WIB
13-18 April 2024
KMP. Amadea: Keberangkatan Pukul 16.00 WIB
Sementara Tarif Penyeberangan Panjang - Ciwandan
Golongan I: Rp26.500, Golongan II: Rp 62.100, Golongan III: Rp133.000, Golongan IV (Kendaraan Penumpang): Rp481.800, Golongan IV (Kendaraan Barang): Rp447.800
Pemprov Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di pelabuhan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (kmf)
0 Komentar
Silahkan Komentar