Momen kegiatan |
BlogGua, Jawa Barat - Piagam Penghargaan Sistem Merit dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberikan kepada setiap daerah yang memiliki nilai sistem merit dengan kualitas Baik.
Diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah lubis menerima Penghargaan Sistem Merit JPT tahun 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diserahkan oleh Komisioner Pokja Pengawasan Pengisian JPT Wilayah II, Prof. Agustinus Fatem di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jum'at (16/02/2024).
Tidak semua daerah memperoleh penghargaan ini, di Provinsi Lampung yang memperoleh hanya Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Pesawaran.
Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengapresiasi penghargaan ini dan berharap dapat dipertahankan pada tahun- tahun berikutnya.
"Sistem merit yang telah diimplementasikan Kabupaten Tanggamus dalam pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi penting dilakukan agar suksesor atau calon JPT sudah disiapkan dari lama. Sehingga ketika suksesor atau calon ditempatkan pada jabatan target tersebut, sudah siap dan dapat menjamin karier talenta dari internal organisasi," ujar Mulyadi.
Disahkannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain," tutur Mulyadi. (AdsGov)
0 Komentar
Silahkan Komentar