Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (batik Biru-Hitam) |
BlogGua, Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan Wawancara Penilaian Kepala Daerah dan DPRD menuju Penghargaan Nirwasita Tantra 2023 secara virtual, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Lampung, Jum'at (29/12/2023).
Nirwasita Tantra adalah penghargaan pemerintah kepada Kepala Daerah yang dalam kepemimpinannya berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan sehingga mampu memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
Adapun wawancara penilaian Nirwasita Tantra dilakukan oleh Tim Panelis Nirwasita Tantra KLHK Tahun 2023 yang terdiri dari: Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS, Prof. Dr. Lilik Budi Prasetyo M.Agr, Dr. Ir. Suryo Adiwibowo, MS, Chalid Muhammad, SH, Henry Subagiyo, SH. MH, Ir. Brigitta Isworo Laksmi.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Lampung menyampaikan bahwa dalam Pembangunan perlu memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
"Pada pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari persoalan isu lingkungan, baik di daerah maupun secara nasional. Hal ini menyangkut kebutuhan generasi saat ini, dan generasi mendatang, masa depan kita dan keberlanjutan semesta," ucapnya.
Dalam mencapai keseimbangan Pembangunan tersebut, Gubernur mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah berupaya dalam pengelolaan lingkungan Hidup yang sesuai dengan
1) Visi, Misi & Agenda Utama,
2) Program Strategis
3) Gambaran Umum & Capaian Pembangunan Provinsi Lampung
4) Pokok-Pokok Respon & Inovasi Gubernur terkait DIKPLHD 2023
"Provinsi Lampung memiliki Visi yaitu menuju 'Rakyat Lampung Berjaya' (aman, berbudaya, maju dan berdaya saing, sejahtera) dan Misi yang berfokus pada Lingkungan Hidup dalam Misi Ke-6 yaitu 'Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Bersama' dengan agenda kerja utama yaitu, Mengelola Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat dan Lampung sebagai Pusat Inkubasi Tanaman Nusantara," lanjutnya.
Gubernur kemudian menjelaskan bahwa capaian penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) selalu melampaui target penurunan emisi GRK yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2019-2024. Rencana aksi mitigasi penurunan emisi GRK akan dilanjutkan hingga tahun 2030 yang secara kumulatif ditargetkan sebesar 82,38%.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tahun 2023 mencapai 69,91 dan telah melebihi target yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 69,09. Serta terjadi penurunan Capaian Indeks Resiko Bencana pada tahun 2018-2022 sebesar 7,41 poin.
"Selaras dengan misi ke-6 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Lampung pada tahun 2023 sudah mencapai 69,91 dari target 69,09," ujarnya.
Namun, didalam pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Lampung terdapat tantangan 3 isu prioritas lingkungan hidup yang harus diselesaikan yaitu:
1. Permasalahan ekosistem pesisir;
2. Permasalahan sumber daya air; dan
3. Tata kelola dalam aksi dan mitigasi perubahan iklim.
Didalam mengatasi dan menekan isu tersebut Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan kebijakan diantaranya melalui:
1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
2. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagai pelaksana teknis dari Perda Pengelolaan Sampah.
Selain Kebijakan, telah dilakukan upaya yang dalam menekan isu lingkungan hidup tersebut yaitu:
1. Pada Permasalahan Ekosistem Pesisir, telah dilakukan upaya Pembentukan Forum Bank Sampah (motor penggerak kegiatan pilah sampah dan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) di tingkat tapak Provinsi Lampung, Mendorong pendirian 1 kelurahan 1 bank sampah, Penerapan Program Eco Office dan Pecanangan Penggunaan Tumbler, Gerakan Bersih Pantai bersama pelaku usaha, Penanaman Mangrove, serta Mendorong Kab/kota untuk capaian pengurangan & penanganan sampah plastik.
2. Pada Permasalahan Sumber Daya Air telah dilakukan upaya Pembinaan dan pengawasan pelaku usaha/kegiatan, Pemantauan kualitas air (3 kali/tahun), Penataan terhadap izin lingkungan melalui dokumen Amdal dan UKL/UPL, Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai upaya menjamin keberlanjutan lingkungan hidup, Rehabilitasi hutan dan Lahan kritis serta Perbaikan kualitas lingkungan melalui Program Kampung Iklim (ProKlim).
3. Pada Tata Kelola dalam Aksi & Mitigasi Perubahan Iklim telah dilakukan upaya Pembentukan dan Pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati di Kotabaru, Arahan penataan ruang terhadap Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) dalam RTRW Provinsi Lampung, Rehabilitasi hutan dan Lahan kritis, Kegiatan penghijauan, Penanaman mangrove, Pelepasan satwa liar hasil penangkapan, Pembangunan Pusat Inkubator Tanaman Nusantara di TAHURA WAR serta Perluasan Program Kampung Iklim (Proklim)
Dalam menekan isu pokok lingkungan hidup, Gubernur menyampaikan bahwa Provinsi Lampung telah melakukan inovasi daerah diantaranya:
1) Peraturan/Kebijakan Terkait Lingkungan Hidup
2) Pembentukan dan Pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati
3) Penetapan Buku Petunjuk Teknik Penyusunan dan Validasi KLHS di Provinsi Lampung
4) Desa Smart Village
5) Pencanangan Penggunaan Tumbler dan Eco Office
6) Pembentukan Forum Bank Sampah Se-Provinsi Lampung
7) Kajian Kelembagaan TPA Regional
8) Kegiatan Penanaman Pohon Serentak se-Provinsi Lampung
9) Gerakan Bersih Pantai
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Permasalahan Lingkungan antara lain:
1) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah;
2) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung;
3) Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
4) Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 27 Agustus Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Kampung Iklim;
5) Surat Gubernur Lampung Nomor 660/3391/V.10/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK).
6) Surat Gubernur Lampung Nomor 660/3390/V.10/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Pelaksanaan dan Dukungan Program Kampung Iklim untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung
"Jika tiga isu prioritas lingkungan hidup segera kita tekan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi lingkungan dan kesehatan, keselamatan kita semua. Isu lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi tanggung jawab kita bersama, karena terwujudnya keseimbangan dan kelestarian alam menjadi kewajiban kita semua," paparnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Provinsi Lampung yang diwakili oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo menyampaikan dukungannya terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
"DPRD Provinsi Lampung sangat mendukung terhadap kinerja dan kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung khususnya terkait dengan lingkungan hidup dari tahun ke tahun," ucapnya. (ZoTu-kmf)
0 Komentar
Silahkan Komentar