Momen kegiatan |
BlogGua, Lampung - 89 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Pringsewu dilantik dan diambil sumpah oleh Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah di Aula Utama Pemkab, Pringsewu, Lampung, Senin (14/08/2023).
Mereka yang dilantik terdiri dari jabatan fungsional rumpun kesehatan sebanyak 71 orang, guru 16 orang dan medik veteriner 2 orang.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu No.821.2/113/B.04/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Pringsewu dan Keputusan Bupati Pringsewu No.821.2/114/B.04/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Kenaikan Jabatan Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Pengangkatan pertama ini merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional dari CPNS. Sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional didasarkan pada ketersediaan kebutuhan jabatan, pemenuhan angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, predikat kinerja paling rendah Baik dalam satu tahun terakhir dan lulus Uji Kompetensi, serta persyaratan lain yang dipersyaratkan untuk jabatan fungsional tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah dalam arahannya mengatakan bahwa jabatan hakikatnya merupakan bentuk penghargaan atas prestasi seorang pegawai, sekaligus sebuah amanah yang dapat dimaknai sebagai titipan yang mengandung sebuah komitmen dan tanggung jawab.
"Amanah ini diberikan bukan hanya dari atasan semata, melainkan juga dari seluruh masyarakat, dan tentunya dari Allah SWT," katanya.
Selain itu, pelantikan pejabat fungsional, baik pengangkatan pertama maupun kenaikan jenjang fungsional menjadi sebuah awal bagi pengembangan karier, yang memungkinkan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, memahami serta mengimplementasikan kompetensi, kapasitas, tugas dan fungsi masing-masing, menciptakan inovasi baru dalam jabatan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan berpedoman pada PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selamat bertugas, semoga saudara-saudara dapat melaksanakan amanah dengan senantiasa berpegang teguh pada aturan dan hukum yang berlaku, serta mampu memegang prinsip serta mengaktualisasikan diri sebagai ASN yang berdisiplin, berdedikasi tinggi dan berprestasi, anti korupsi serta bekerja sepenuh hati sebagai salah satu bentuk ikhtiar untuk mendapatkan rezeki yang berkah," ucapnya.
Pada bagian akhir, Pj.Bupati Pringsewu pada kegiatan yang dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi dan sejumlah kepala perangkat daerah mengingatkan para ASN untuk senantiasa menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang. (kmf / Isnanto Hapsara)
0 Komentar
Silahkan Komentar