Momen kegiatan |
BlogGua, Lampung - Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M membuka Acara Sosialisasi Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Koperasi dan UKM di Kabupaten Way Kanan, Rabu (26/07/2023) di Aula Tangkas Pemkab setempat, Way Kanan, Lampung.
Kegiatan tersebut tampak dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin beserta jajaran.
Bupati Adipati mengatakan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggungjawab dan kewajiban Negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya dalah para pekerja, dimana hak dasar tersebut tertuang dalam UUD 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang memberikan amanah kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja diseluruh Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial.
“Saya mengajak untuk para Koperasi dan Pelaku UMKM agar segera mendaftarkan Pengurus dan anggota Koperasi serta para Pelaku UMKM untuk menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dan Saya juga menghimbau kepada para Pengurus Koperasi agar konsisten melaksanakan Rpat Anggota Tahunan (RAT), yang sudah menajdi kewajiban Koperasi, dan bagi pelaku UMKM agar segera ber-NIB sebagai syarat untuk mengurus izin lainnya termasuk sertifikasi halal dan bisa ikut dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah melalui 2-katalog,” tutur Bupati Adipati.
Diketahui, Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan yag diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (kmf)
0 Komentar
Silahkan Komentar