Momen rapat |
BlogGua, Lampung - Sekretaris Daerah Way Kanan, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Forum Penataan Ruang PT. Berkah Abizar Jaya di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha Setdakab, Way Kanan, Lampung, Senin (15/05/2023).
Berdasarkan Berita Acara rapat tersebut disampaikan hasil bahwa berdasarkan peruntukkan pola ruang Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 dan diselaraskan dengan Ranperda RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, bahwa lokasi PT. Berkah Abizar Jaya berada pada kawasan pertanian sebagai kawasan tanaman pangan namun bukan didalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), sehingga masih dimungkinkan diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pertambangan.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 115.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Lampung, bahwa Kabupaten Way Kanan merupakan wilayah usaha pertambangan. Terkait dengan luasan lokasi PT. Berkah Abizar Jaya yang dicantumkan dalam KKPR, harus disinkronkan dengan luasan yang tertera dalam WIUP, luasannya harus sama atau lebih kecil namun tidak boleh lebih besar dari luasan yang ada WIUP. Selanjutnya, sesuai dengan hasil koordinasi bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertambangan seperti mess, gudang, dan sebagainya harus sudah termasuk dalam luasan WIUP tidak boleh menambah luasan diluar WIUP kecuali jenis pertambangan batubara. Dan hal-hal secara lebih detail terkait teknis pertambangan dapat dikonsultasikan dengan Dinas ESDM Provinsi.
Selain itu, berdasarkan Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 terletak di Kecamatan Umpu Semenguk dan berada pada Rencana Pola Ruang Kawasan Budi Daya yaitu Kawasan Pertanian dengan peruntukan Kawasan tanaman Pangan seluas ± 13,43 Ha. Dengan Ketentuan Umum Zonasi yang berlaku pada lokasi tersebut sebagaimana dalam Pasal 79 Ayat (2) Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2023 yaitu Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi Kegiatan peningkatan produktivitas tanaman pangan dan Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan. Selanjutnya, Pemanfaaran Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi Kegiatan perikanan dan peternakan skala mikro hingga kecil, Kegiatan Industri kecil, industri menengah, Kegiatan alih fungsi Kawasan Tanaman Pangan menjadi lahan budi daya nonpertanian, Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang diduga terdapat keunikan batuan dan fosil, Kegiatan agrowisata, Kegiatan perkebunan dan holtikultura, Kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dan Kegiatan pertambanganyang digolongkan menjadi pertambangan minieral logal, mineral bukan logam dan pertambangan batuan. Serta Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Tanaman Pangan.
Dalam BA tersebut juga disampailan hasil bahwa pada Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dalam Pasal 79 Ayat (2) mengenai kegiatan pertambangan yang diperbolehkan dengan syarat mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan lainnya mengenai pertambangan. PT. Berkah Abizar Jaya diluar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Pendelegasian wewenang Perizinan dan Persetujuan Lingkungan mengenai pertambangan berada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Klarifikasi hasil pertambangan yang ditambang adalah komoditas kerikil berpasir alami (sirtu).
Selanjunya, Lahan pasca tambang PT. Berkah Abizar Jaya untuk diperlihatkan setelah selesai dilakukan pertambangan. Untuk lokasi PT. Berkah Abizar Jaya mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, bahwa lokasi PT. Berkah Abizar Jaya secara batas wilayah administrasi terletak di Kecamatan Umpu Semenguk. Diharapkan PT tersebut dapat meningkatkan lapangan kerja untuk masyarakat disekitar kegiatan khususnya Kabupaten Way Kanan
Pada rapat tersebut dipaparkan tentang Rencana Penambangan Bahan Galian Pasir dan Batu (Sirtu) Di Kecamatan Umpu Semenguk. Dimana kesesuaian Tata Ruang, Lokasi Penambangan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan disebutkan bahwa pada 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Baradatu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Way Tuba. Dimana terdapat kawasan pertambangan mineral bukan logam seluas 55 Ha.
Untuk Acuan dasar PT. Berkah Abizar Jaya ingin melakukan penambangan karena pada Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Way Kanan pada lokasi tersebut terbuka untuk pemanfaatan penambangan.
Berdasarkan Tinjauan Geologi, Wilayah Kecamatan Umpu Semenguk didalam Peta Geologi Lembar Baturaja terletak dibatas Formasi Kasai yang tersusun oleh batuan Konglomerat dan Batupasir Kuarsa, Batulempung tufan mengandung kayu terkersikan, dengan sisipan tuf batuapung dan lignit. Dilokasi yang dimohon terdapat batuan Konglomerat dan Batupasir Kuarsa yang dalam di dalam istilah pertambangan disebut Sirtu. Serta Estimasi sumber daya terikat Sirtu di dalam wilayah seluas 13,45 Ha sebanyak 538.000 M3.
Untuk Rencana Penambangan, pada Tahapan Penambangan, Penggalian dilakukan dengan menggunakan eksavator dengan kedalaman 3-4 meter (sesuai dengan ketebalan endapan sirtu), Sirtu hasil penggalian diangkut dengan menggunakan dump truck ke lokasi pengolahan untuk dicuci dan dipisahkan menurut ukuran butir dengan menggunakan Vibrator Screen serta Hasil pengolahan kemudian ditumpuk di area Stockpile.
Pada Target Produksi direncanakan sebanyak 100 m3 per hari (30.000 M3 per tahun). Untuk Umur Tambang, dengan target produksi 30.000 m3/tahun maka sumber daya sirtu habis dalam waktu 16,67 tahun. Sementara untuk Kondisi lahan tambang pasca penambangan, dapat digunakan untuk kegiatan pertanian karena lapisan sirtu sudah tidak ada lagi tinggal lapisan lempung berpasir yang mudah diolah dan cocok untuk budidaya tanaman pangan ataupun budidaya perikanan.
Kegiatan Pertambangan memiliki Dampak Positif diantaranya Menciptakan lapagan pekerjaan bagi masyarakat disekitar lokasi tambang, Tanah menjadi mudah diolah karena lapisan sirtu sudah terambil, Adanya kontribusi terhadap PAD Kabupaten dari Pajak Mineral Logam dan Batuan serta Sirtu berkontribusi dalam penyediaan bahan baku konstruksi jalan dan bangunan. Sementara pada Dampak Negatif yaitu adanya kekeruhan pada air sungai di dalam lokasi tambang, yang akan diminimalisir dengan menggunakan Kolam Sedimen sebelum dialirkan ke perairan umum.
Dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, ATR/BPN, Bagian Hukum Setdakab, Camat Umpu Semenguk serta Tokoh Masyarakat. (kmf)
0 Komentar
Silahkan Komentar