Momen kegiatan acara |
BlogGua, Lampung - Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul menjadi Narasumber dalam Seminar dan Workshop Tentang Batas Wilayah Tahun 2023 di Aula Gedung Kuliah ITERA, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (15/03/2023).
Seminar yang mengusung tema Peran dan Kontribusi Kampus Dalam Penegasan dan Penetapan Batas Wilayah, Saipul menjadi Narasumber bersama Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPBW BIG), Najib Khoirul A serta Dosen Teknik Lingkungan ITERA & Tim Pelaksana PPBDes Way Kanan 2022.
Saipul menyampaikan bahwa Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026 memiliki Visi Way Kanan Unggul dan Sejahtera dengan Empat Misi yaitu Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan kompetensi SDM Daerah, serta Meningkatkan perekonomian daerah berbasis kawasan didukung ketersediaan infrastruktur.
"Untuk Dasar Hukum Penetapan Penegasan Batas Desa (PPBDes) yaitu UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No.4 Tahun 2011 tentangn Informasi Geospasial, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta," jelasnya.
Dijelaskan dia, terkait dengan Urgensi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kampung, Menjamin kepastian hukum batas administrasi Desa dan kepastian luas wilayah Desa. Sebagai dasar dalam penyelesaian konflik/sengketa/masalah tumpang tindih perizinan/kepemilikan yang terkait dengan batas Desa. Kejelasan perizinan pengelola SDA, Dasar dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif, pemanfaatan SDA, perencanaan penggunaan lahan, Kejelasan administrasi pertanahan, Kejelasan daftar pemilih (Pilkades), Dasar penetapan cakupan wilayah kewenangan Desa, Pemenuhan Amanat Perpres 23/2021, Kejelasan administrasi kependudukan, Syarat bagi penetapan desa, serta Untuk inventarisasi asset Desa.
Selanjutnya, kata dia, terkait dengan Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Tugas dan Fungsi Tim PPB Des Pusat yaitu Menyiapkan kebijakan umum, Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penengasan batas Desa.
"Untuk Tim PPB Des Provinsi yaitu Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan penegasan batas Desa di Wilayah Provinsi. Serta Tim PPD Des Kabupaten/Kota Melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," terangnya.
Tentang Penyelesaian Batas Kampung di Kabupaten Way Kanan, masih kata dia, Penyelesaian Peta Batas Desa belum menjadi prioritas Pemerintah Daerah. Belum lengkapnya ketersediaan peta dasar 1:5000 di Indonesia. Belum semua peta dilakukan orthorektifikasi. Peta CTSRT belum semua diserahkan kepada Kepala Daerah. Kurangnya SDM bidang pemetaan di Daerah. Masalah penganggaran (APBD, Dana Desa), serta Peralatan Pemetaan (GPS Geodetic) yang belum memadahi.
"Untuk Target Kerja terkait Batas Wilayah di Kabupaten Way Kanan, pada Tahun 2024 seluruh batas Kampung/Kelurahan di Kabupaten Way Kanan telah dituangkan dalam Perbup, sementara untuk Progress Tahun 2023 meliputi 20 Kampung/Kelurahan memiliki perkada, 70 Kampung proses verifikasi BIG menuju Perbup 2023, dan 137 Kampung/Kelurahan pelaksanaan PPBDes di 2023 menuju Perbup 2024," paparnya.
Sedangkan, kata dia, untuk Strategi Percepatan Batas Desa/Kampung, dilakukan Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan dan Kabupaten terkait PPBDes. Sosialisasi terhadap Kampung/Kelurahan terkait penganggaran PPBDes dan teknis pelaksanaannya. Rapat Koordinasi bersama ITERA terkait evaluasi PPBDes 2022 dan merencanakan teknis kegiatan PPBDes 2023, serta Melanjutkan kerjasama terkait PPBDes dengan pihak ITERA.
Kegiatan tersebut diikuti peserta terdiri dari Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota, Bagian Tata Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Dinas PMDT/Dinas PMD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan Civitas Akademika ITERA. (kmf)
0 Komentar
Silahkan Komentar