DPM-PTSP Lampung Utara Mengaku Kala itu Belum Siap Terbitkan Produk PBG Untuk Djarum

 

Plat IMB yang diterbitkan DPM-PTSP Lampung Utara untuk PT. Djarum

BlogGua, Lampung – Diterbitkannya Produk IMB bagi Perusahaan Djarum yang kini sedang melaksanakan Pembangunan Gudang di Lampung Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat mengaku belum siap menerbitkan produk PBG disaat Djarum mengajukan permohonan izin.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Lampung Utara, BERTA saat ditemui BlogGua, di ruang kerja Sekretaris DPM-PTSP setempat, Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, Senin (20/02/2023).

“Karena waktu itukan kita kesiapannya belum siap, dan bahkan sudah ada juga edaran 4 menteri itu, belum siap, jadi kita menggunakan IMB. PBG Itu kan, ada syarat-syaratnya, begini, begitu, nah kita waktu itu belum ada timnya. Tapi sesuai kesepakatan hasil rapat,” tuturnya.

Sebelumnya, dia mengetahui memang ada perubahan Nomenklatur IMB menjadi PBG sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021. Namun, menurut dia, itu hanya sekedar sebutan nama izinnya saja yang berubah menjadi PBG.

“Nah PBG ini, sesuai dengan nomenklatur yang baru, itu di PUPR. Jadi semua urusan itu, bangunan apa, semuanya disitu nanti rapat menghitung retribusinya, makanya kantor kita engga dapat lagi PAD,” imbuhnya.

Selain itu dia pun membenarkan bahwa dengan berubahnya Nomenklatur IMB menjadi PBG, maka berubah juga tata cara, tekhnis dalam penerbitan izin.

“Iya. Tapi kalau dia sudah punya IMB, engga apa-apa, sama. Karena kita juga engga mungkin ya, orang bikin usaha ngelarang. Tapi yang penting syarat-syaratnya lengkap,” tandasnya.

Dari tempat terpisah, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Lampung Utara, Irawan Jekso Triyanto yang kerap disapa Jack  menjelaskan bahwa diterbitkannya IMB untuk Djarum berdasarkan Perda Lampung Utara No 2 tahun 2019, dengan merujuk Surat Edaran (SE) Bersama 4 Kementerian, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi, pada tanggal 25 Pebruari 2022.

Dimana, menurut pemahaman Jack, dalam SE 4 Kementrian tersebut terdapat poin yang berbunyi, bagi daerah yang belum memiliki Perda PBG dan Retribusi PBG, itu boleh menggunakan perda perizinan tertentu. Sehingga menurut dia boleh menerbitkan IMB kala itu.

“Itu kalau di Lampung Utara, itu Perda No. 2 tahun 2019, yang boleh diberlakukan kembali untuk memungut retribusi IMB, jadi sudah menjadi satu. Karena judulnya Retribusi Perizinan Tertentu. Jadi, di Pasal 2 Perda tersebut, salah satunya disebutkan diantaranya adalah retribusi IMB, berdasarkan itu, dari tanggal 21 Juni  2022, kita menggunakan IMB untuk memungut retribusi IMB-nya. Kemudian, dihentikan tanggal 30 Nopember 2022,” paparnya.

Jadi diantara rentang waktu itu, lanjut Jack, kurang tahu persis  tanggal berapanya, PT. Djarum mengajukan IMB untuk kalau engga salah ngebangun gudang.

“Jadi dia dasarnya IMB, mungkin dibulan Juli ya. Nomor di Plat IMB itu pengkodean dari bidang pelayanan, tidak bisa disimpulkan itu adalah bulan tiga,”imbuhnya.

Diakhir, Jack berpendapat bahwa jika saat ini ada perubahan konstruksi bangunan gedung, maka PT. Djarum bisa segera untuk mengkonversi IMB menjadi PBG. 

“Mungkin nanti kalau dia mau nambah atau merubah bangunannya, itu sekalian di konversi. Karena yang IMB ini diakui, buktinya dia setor ke bank, ke Kas Daerah, itu masih sesuai PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.  Tapi saya engga tahu jumlahnya berapa yang disetorkan. Saya tidak bicara ada penambahan gedung baru atau tidak ya, yang penting dia ada perubahan dari konstruksi atau bangunan yang ada di areal yang dimintakan izin mendirikan bangunan itu, misalnya dia ngebuat gardu jaga dia wajib konversi ke PBG,”paparnya mengakhiri. 

Dilain sisi, sebut saja OmGua menanggapi berbagai argument pihak DPM-PTSP Lampung Utara diatas menuturkan bahwa IMB dengan PBG berbeda dan mereka boleh saja ber-argument. Namun apapun argument-nya Pemerintah sudah memberi kelonggaran, 6 bulan bahkan diberi kesempatan boleh menarik retribusi asalkan yang diterbitkan produk PBG.

“UU harus tetap dijalankan, siap tidak siap harus siap. Kalau pun tidak siap, tidak boleh dunk retribusi ditarik,” pungkasnya. (romi)

Diberitakan sebelumnya: Diprediksi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perusahaan Djarum yang merupakan perusahaan rokok terbesar keempat di Indonesia, sudah memulai pekerjaan proyek pembangunan kantor dan gudang miliknya di Lampung Utara. {...}

Baca selengkapnya: Diprediksi Belum Kantongi PBG, Perusahaan Djarum Bangun Gudang di Lampung Utara

0 Komentar

Silahkan Komentar