Tampak depan Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi |
BlogGua, Lampung - Berangsur hampir satu tahun berjalan, perkara atas nama terdakwa Zulkifli akhirnya sampai pada titik sidang putusan, terbukti bersalah. Namun hanya mendapat hukum pidana selama enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan, Selasa (30/08/2022).
Perkara pelanggaran pasal 372 KHUP yang dilakukan oleh Zukifli pada tahun 2021 lalu akhirnya sampai pada sidang putusan Pengadilan Negeri Kotabumi di Lampung Utara, Lampung.
Namun hasil sidang putusan yang dilakukan pada 29 Agustus 2022 kemarin, membuat korban Deferi Zan dan juga keluarga tercengang. Tidak hanya korban namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga merasa bahwa keputusan tersebut tidak sesuai.
Mengapa demikian? Hal tersebut terjadi ternyata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan bahwa terdakwa Zulkifli hanya mendapat hukuman selama 6 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan.
Menurut JPU, Budi memberi pernyataan bahwa keputusan hakim tersebut tidaklah sesuai, karena Zulkifli terbukti bersalah dan telah melanggar hukum, tepatnya pasal 372 KUHP.
"Iya kalau menurut saya itu tidak sesuai, karena dalam persidangan juga telah dinyatakan bahwa tersangka ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 372 KUHP," ujarnya.
Tidak hanya JPU, namun korban Deferi Zan juga memberikan pertanyaan "kok bisa hasilnya seperti itu, sedangkan dia terbukti?" tanya Deferi.
Untuk itu, JPU dengan segera akan mengajukan hukum banding kepada pihak Pengadilan Negeri Kotabumi. "Kita akan lakukan dan ajukan hukum banding dengan segera," ucap Budi.
Di waktu yang berbeda, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari ini sekira pukul 15.39 WIB untuk dapat memberikan penjelasan, namun hakim yang bersangkutan hanya memberi jawaban "Untuk konfirmasi tentang perkara atau putusan silahkan menghubungi humas di kantor pengadilan negeri kotabumi," tulisnya pada pukul 15.58 WIB.
Pernyataan berdalih tersebut tentunya makin menambah pertanyaan-pertanyaan yang mungkin juga menyebabkan banyak kejanggalan yang terjadi terkait perkara Zulkifli tersebut.
Keputusan tersebut juga mungkin dapat memicu kembali akan adanya "penilaian kurang baik" dari masyarakat untuk Pengadilan Negeri Kotabumi. (Shanti)
0 Komentar
Silahkan Komentar