Selama Sidang Berjalan, Lima Keturunan Bandardewa Minta Lahan Sengketa Status QUO

Suasana rapat keluarga Lima Keturunan Bandardewa dengan Forkopimda Tulang Bawang Barat

BlogGua, TULANG BAWANG BARAT - Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobri, M. Si meminta agar selama proses pengadilan PTUN sedang berjalan agar lahan PT. Huma Indah Mekar (PT HIM) yang sedang bersengketa (pal 133 s/d 139) di Pengadilan tersebut berstatus QUO (tidak ada aktifitas) oleh pihak manapun, dalam upaya mengantisipasi dan menciptakan kondusifitas kamtibmas terkait dengan lahan PT. HIM yang sedang bersengketa.

Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Minta Lahan Sengketa PT HIM Status Quo

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pembahasan Permohonan keberatan atas perpanjangan HGU PT. HIM bersama Forkopimda Tulang Bawang Barat menyusul pemilihan Kepala Tiyuh (desa) serentak di kabupaten tersebut, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu, (6/10/2021), sekira pukul 14.30 WIB s/d Selesai.

"Kami berharap kepada jajaran Pemda dan Forkopimda Tulang Bawang Barat untuk mengantisipasi dan menciptakan kamtibmas yang kondusif terkait dengan lahan PT. HIM yang sedang bersengketa," kata Achmad Sobrie.

Selain itu, Sobrie juga meminta kepada seluruh ahli waris untuk bersama-sama Pemerintah Daerah dan aparat keamanan menjaga situasi dan kondisi yang kondusif dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menggangu kamtibmas khususnya berkaitan dengan kasus hukum perpanjangan HGU PT. HIM. 

Secara bulat Perwakilan ahli waris 5 Keturunan Bandardewa bersedia/sanggup menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah Tulang Bawang Barat, khususnya terkait dengan lahan PT. HIM dalam hubungannya dengan ahli waris 5 Keturunan Bandardewa.

Ditempat yang sama, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, Wakapolres Kompol Zulkarnain, SE, SH, MH mengapresiasi upaya hukum yang telah dilakukan oleh kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa ke PTUN dan mendukung proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Polres Tulang Bawang Barat siap menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bersama semua komponen yang ada," tegasnya.

Dirinya menghimbau kepada semua ahli waris 5 Keturunan Bandardewa untuk tetap menjaga situasi kondisi yang kondusif.

"Kita tetap percayakan kepada hukum seperti yang dilakukan oleh keluarga lima keturunan Bandardewa sejauh ini, apalagi kasus ini sedang berproses di PTUN," kata Kompol Zulkarnain.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tapem Setdakab Tulang Bawang Barat, Untung Budiono, S. Sos, MH mendampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tulangbawang Barat yang berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta selaku pimpinan rapat, dalam tanggapan dan rekomendasinya menyatakan bahwa melalui rapat tersebut pihaknya memfasilitasi aspirasi peserta rapat terkait sengketa lahan PT. HIM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui rapat pada hari ini Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat memfasilitasi aspirasi yang disampaikan oleh kuasa ahli waris 5 (Lima) Keturunan Bandardewa terkait sengketa lahan dengan PT. Huma Indah Mekar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN," ujarnya.

Rapat dihadiri oleh Kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi beserta perwakilan dari lima pilar Keturunan Bandardewa diantaranya Muchlis Libra Wertha, SE., Hendra Maskun, SE., Ariyanto, SH, MH., Drs. Raden Musaleh, Drs. Miksan Naim, Rulaini, Drs. Fajar Kesatria Negara, Salmani, Benson Wertha, SH, MH., Birin, Haidar, Iwan, Junaidi, SE., Idris Hadi dan Abdul Muluk. 

Lalu dari Forkopimda Wakapolres Tulang Bawang Barat, Komandan Kodim 0412 Lampung Utara, Komandan Kompi 3 Batalyon B Satbrimob Polda Lampung, Kadis Perkimta Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kepala Bagian Tapem Setdakab Tulang Bawang Barat, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulang Bawang Barat, dan Kepala Satuan Intel Polres Tulang Bawang Barat.

Diberitakan sebelumnya: Dalam catatan persidangan elektronik gugatan 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT. HIM yang digelar terbuka untuk umum oleh PTUN Bandar Lampung Kamis (30/9/2021) kemarin, melaporkan bahwa jawaban sudah dikirim oleh pihak intervensi (PT HIM) dan Tergugat II (BPN Tulang Bawang Barat). Sedangkan Tergugat I (BPN RI) belum menjawab dan meminta waktu satu pekan kedepan untuk menyampaikan jawaban. ...

Baca selengkapnya: BPN RI Minta Waktu 1 Pekan Jawab Gugatan Lima Keturunan Bandardewa

(*)

0 Komentar

Silahkan Komentar