Video Viral Pungli Minta Uang Buka Portal Lockdown Berujung Damai

Para Pihak yang berdamai

BlogGua, Jakarta
- Viralnya video berdurasi 50 detik di media sosial yang menayangan adanya seorang pria paruh baya meminta sejumlah uang untuk membukakan portal di area lockdown di daerah kebon jeruk Jakarta Barat, membuat kepolisian setempat turun tangan mengusut dugaan kasus pungli tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan segenap pihak.

"Kami bersama Polsek Kebon Jeruk memanggil korban, pihak keamanan dan Rt/Rw dan lurah setempat untuk dilakukan Restorative Justice," ujar Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfrimasi Jum'at (2/7/2021). 

Joko Dwi Harsono menjelaskan, pihaknya melakukan Restorative Justice tersebut merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan baik korban, pelaku dan unsur pemerintah setempat untuk bertemu bersama-sama dalam menyelesaikan permasalahan yang saat ini sedang viral dengan mengedepankan asas keadilan dan musyawarah mufakat, dimana telah diketahui antara korban dengan pelaku merupakan warga setempat.

"Alhamdulillah antara korban dan pelaku sudah berdamai, korban tidak mempermasalahkan atas perbuatan pelaku,"ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung juga membenarkan bahwa pihak pelaku dan korban sudah berdamai dan menandatangani surat pernyataan yang diatas materai.

"Antara korban dengan pelaku sudah berdamai dengan menulis pernyataan kemudian ditandatangani diatas materai serta pelaku mengklarifikasi dan membuat video permintaan maaf ," ucap Manurung.

Mulainya Manurung menjelaskan, setelah menerima adanya laporan terkait video viral tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat dan kemudian langsung menerjunkan anggota dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP. Pradipta Yuliandi untuk mengecek akan kebenaran informasi tersebut. Setelah didapat informasi di lapangan kemudian dilakukan pemanggilan baik terhadap korban, pelaku, Rt/Rw, SatpolPP maupun lurah setempat.

"Setelah hasil pertemuan tersebut, disepakati secara bersama-sama tidak mempermasalahkan hal tersebut dan tidak melanjutkan ke ranah hukum lebih lanjut," imbuh Manurung.

Seperti diketahui berita sebelumnya Viral video di media sosial memperlihatkan seorang pria meminta uang Rp 20.000 kepada penghuni kompleks perumahan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam video berdurasi 50 detik tersebut, seorang perempuan penghuni kompleks ingin masuk ke rumahnya sedangkandi pagar itu tertulis lockdown sehingga dikunci.

Namun, perempuan yang mengaku sebagai penghuni itu dihalangi seorang pria yang berada di depan gerbang kompleks. Pria tersebut tak mau membuka gerbang, dan justru memintai sejumlah uang.

Humas

0 Komentar

Silahkan Komentar